Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Radiografer - Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2013

Jabatan Fungsional Radiografer
Judul (Slidego)

Apa itu Radiografer ?

Jabatan fungsional Radiografer adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Radiografer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Radiografer diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rediologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Radiografer adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Radiografer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 pada Bab IX tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat Jasmani dan rohani
  4. terdapat formasi
  5. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer
  6. tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
    • Keterampilan
      1. berijazah Diploma III (D.III) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Rontgen/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostok/Teknik Radioterapi
      2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • Keahlian, yaitu:
      1. berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Rontgen/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostok/Teknik Radioterapi
      2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah Diploma III (D.III) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Rontgen/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostok/Teknik Radioterapi
    2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan radiologi paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    4. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Radiografer merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Radiografer pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Radiografer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 pada Pasal 7 terdiri dari pendidikan, pelayanan radiologi meliputi persiapan, pelaksanaan dan pelaporan, pengembangan profesi serta penunjang tugas Radiografer.


Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Radiografer Terampil, meliputi:

  1. Melakukan persiapan dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  2. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi tulang-tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  3. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi torax dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  4. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi tulang iga (os costae) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  5. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi kepala (skull) rutin dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  6. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi kepala (skull) khusus dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  7. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi tulang-tulang ekstremitas atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  8. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi tulang-tulang ekstremitas bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  9. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi gigi-geligi (dental/periapikal)
  10. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi panoramic (panoramic dental) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  11. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi BNO dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  12. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi perut (abdomen) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  13. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi panggul (pelvis) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  14. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi mammografi dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  15. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi jaringan lunak (soft tissue) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  16. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi bone age dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras
  17. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem perkencingan (traktus urinarius) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  18. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem pencernaan (traktus digestivus) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  19. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem saluran empedu (traktus biliaris) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  20. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem Reproduksi (traktus reproduktif) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  21. Melakukan persiapan pemasangan pace maker/kateterisasi jantung dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  22. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi pembuluh darah secara digital angiografi subtraction (DSA) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  23. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi PTC dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  24. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi APG dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  25. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi RPG dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  26. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi t-tube dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  27. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi ERCP dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  28. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi PTCD dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  29. Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi analisa jantung dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  30. Melakukan persiapan untuk pelayanan radioterapi CT planning pada pasien dengan kompensator bolus keras di pesawat CT/CT simulator dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  31. Melakukan persiapan untuk pelayanan radioterapi CT planning lokalisasi aplikator brakhiterapy dengan pesawatCT/CT simulator dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras
  32. Menyusun laporan pemeliharaan asesoris pemeriksaan radiografi
  33. Menyusun laporan analisa penolakan film radiografer (reject analisis)

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Radiografer Mahir, meliputi:

  1. Merencanakan penyelenggaraan Pelayanan Radiologi dalam menyusun rencana tahunan sebagai anggota
  2. Menyusun jadwal pasien pemeriksaan khusus
  3. Mengevaluasi mutu foto rontgen
  4. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi pengukuran kepala (cephalometri) dalam rangka pemeriksaan radiologi non kontras
  5. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi pengukuran panggul (pelvimetri) dalam rangka pemeriksaan radiologi non kontras
  6. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi pemeriksaan bone survey dalam rangka pemeriksaan radiologi non kontras
  7. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi pemeriksaan tomografi dalam rangka pemeriksaan radiologi non kontras
  8. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi teknik kv tinggi (high kv technique) dalam rangka pemeriksaan radiologi non kontras
  9. Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi teknik pembesaran gambar (makroradiografi) dalam rangka pemeriksaan radiologi non kontras
  10. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi sistem perkencingan (traktus urinarius) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  11. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi sistem pencernaan (traktus digestivus) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  12. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi sistem saluran empedu (tractus billiaris) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  13. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi sistem reproduksi (tractus reproduktif) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  14. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi pemasangan pace maker/kateterisasi jantung dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  15. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi pembuluh darah secara DSA dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  16. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi Antegrade Pyelography (APG) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  17. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi Retrograde Pyelography (RPG) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  18. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi t-tube dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  19. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi Endoscopy Retrograde Choledocopancreatography (ERCP) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  20. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi PTCD dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  21. Melakukan teknik pemeriksaan radiografi analisa jantung (cor analisa) dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  22. Melakukan persiapan pemeriksaan CT scan non kontras
  23. Melakukan persiapan pemeriksaan CT scan dengan kontras
  24. Melakukan persiapan pemeriksaan MRI non kontras
  25. Melakukan persiapan pemeriksaan MRI dengan kontras
  26. Melakukan persiapan pemeriksaan USG non kontras
  27. Melakukan simulasi penyinaran pasien dengan fiksasi masker dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  28. Menghitung dosis monitor unit (MU) per satu lapangan radiasi pesawat linac dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  29. Menginput data parameter set up penyinaran ke system pengontrol (control panel) pesawat terapi dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi
  30. Menyusun laporan kebutuhan bulanan Bahan Medik Habis Pakai (BMHP)
  31. Menyusun evaluasi kebutuhan bulanan BMHP

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Radiografer Penyelia, meliputi:

  1. Merencanakan penyelenggaraan Pelayanan Radiologi dalam menyusun rencana tahunan sebagai ketua
  2. Melakukan tindakan pemeriksaan PTC dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  3. Melakukan identifikasi foto-foto rontgen dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras
  4. Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  5. Melakukan simulasi penyinaran teknik SSD lapangan radiasi plan pararel/opposing lateral dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  6. Melakukan simulasi penyinaran teknik SSD lapangan radiasi box sistem dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  7. Melakukan simulasi penyinaran teknik SAD lapangan radiasi isocenter dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  8. Melakukan simulasi penyinaran teknik lapangan radiasi dengan alat bantu bolus keras dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  9. Melakukan simulasi penyinaran pasien dengan imobilisator vacuum bag/bodybag dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  10. Melakukan CT planning pada pasien tanpa imobilisasi khusus di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  11. Melakukan CT planning pada pasien dengan imobilisasi breastboard/bellyboard di pesawat CT/ CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  12. Melakukan CT planning untuk pengambilan data kontur dengan pesawat CT/ CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  13. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi mouth fix/head fix (SRT) di pesawat CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  14. Melakukan set up penyinaran teknik lapangan radiasi non coplannar teknik 3D conformal/IMRT dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  15. Melakukan tindakan pemeriksaan static bone scan
  16. Melakukan tindakan pemeriksaan static thyroid scan
  17. Melakukan tindakan pemeriksaan perfusi paru dalam rangka pemeriksaan static dengan Meta Iodobenzyl Guanidine (MIBG)
  18. Melakukan tindakan pemeriksaan ventilasi paru dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG
  19. Melakukan tindakan pemeriksaan meckel scan dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG
  20. Melakukan tindakan pemeriksaan DMSA dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG
  21. Melakukan tindakan pemeriksaan mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG
  22. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua
  23. Menyusun laporan pemeliharaan alat-alat prosesing
  24. Menyusun evaluasi 5 tahunan sebagai anggota
  25. Menyusun evaluasi tahunan sebagai ketua
  26. Menyusun evaluasi kinerja Pelayanan Radiologi sebagai anggota
  27. Menyusun evaluasi analisa penolakan film radiografi (reject analysis)

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Radiografer Ahli Pertama, meliputi:

  1. Mengumpulkan data kebutuhan BMHP
  2. Menyusun program kerja Pelayanan Radiologi sebagai anggota
  3. Melakukan tindakan pemeriksaan kepala (skull) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  4. Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  5. Melakukan tindakan pemeriksaan sela tursica dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  6. Melakukan tindakan pemeriksaan mastoid dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  7. Melakukan tindakan pemeriksaan tulang-tulang wajah (facial bones) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  8. Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  9. Melakukan tindakan pemeriksaan ekstrimitas atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  10. Melakukantindakan pemeriksaan ekstrimitas bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  11. Melakukan tindakan pemeriksaan thoraks dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  12. Melakukan tindakan pemeriksaan perut (abdomen) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  13. Melakukan tindakan pemeriksaan panggul (pelvis) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  14. Melakukan tindakan pemeriksaan nasopharing dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  15. Melakukan tindakan pemeriksaan laring dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  16. Melakukan tindakan pemeriksaan mediastinum dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  17. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen atas dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  18. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen bawah dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  19. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen 3 phase dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  20. Melakukan tindakan pemeriksaan kontras kepala (skull) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  21. Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  22. Melakukan tindakan pemeriksaan sela tursica dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  23. Melakukan tindakan pemeriksaan mastoid dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  24. Melakukan tindakan pemeriksaan tulang-tulang wajah (facial bones) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  25. Melakukan tindakan pemeriksaan rahang atas (maxilaris) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  26. Melakukan tindakan pemeriksaan rahang bawah (mandibularis) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  27. Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  28. Melakukan tindakan pemeriksaan panggul (pelvis) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  29. Melakukan tindakan pemeriksaan nasopharing dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  30. Melakukan tindakan pemeriksaan leher dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  31. Melakukan tindakan pemeriksaan thorax dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  32. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  33. Melakukan tindakan pemeriksaan kepala dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  34. Melakukan tindakan pemeriksaan MRA otak dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  35. Melakukan tindakan pemeriksaan MRV otak TOF dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  36. Melakukan tindakan pemeriksaan eksremitas bawah dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  37. Melakukan tindakan pemeriksaan ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  38. Melakukan tindakan pemeriksaan elbow joint dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  39. Melakukan tindakan pemeriksaan shoulder joint dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  40. Melakukan tindakan pemeriksaan pedis kasus OA dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  41. Melakukan tindakan pemeriksaan pedis kasus plantar kapitis dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  42. Melakukan tindakan pemeriksaan ankle joint dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  43. Melakukan tindakan pemeriksaan vertebralis dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  44. Melakukan tindakan pemeriksaan liver dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  45. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  46. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  47. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  48. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  49. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  50. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  51. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  52. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  53. Melakukan tindakan pemeriksaan appendix dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  54. Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  55. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  56. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  57. Melakukan tindakan pemeriksaan testis dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  58. Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  59. Melakukan tindakan pemeriksaan guiding dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  60. Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  61. Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  62. Melakukan tindakan pemeriksaan common bile duct dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  63. Melakukan tindakan pemeriksaan gaster dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  64. Melakukan tindakan pemeriksaan vena cava inferior dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  65. Melakukan tindakan pemeriksaan liver dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  66. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  67. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  68. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  69. Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  70. Melakukan tindakan pemeriksaan transreCTal dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  71. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  72. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  73. Melakukan tindakan pemeriksaan appendix dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  74. Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  75. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  76. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  77. Melakukan tindakan pemeriksaan testis dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  78. Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  79. Melakukan tindakan pemeriksaan guiding dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  80. Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  81. Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  82. Melakukan tindakan pemeriksaan common bile duct dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  83. Melakukan tindakan pemeriksaan gaster dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  84. Melakukan tindakan pemeriksaan vena cava inferior dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  85. Melakukan tindakan pemeriksaan liver dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  86. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  87. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  88. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  89. Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  90. Melakukan tindakan pemeriksaan transrectal dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  91. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  92. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  93. Mengikuti ronde pembicaraan kasus onkologi pra radioterapi (tumor meeting) dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  94. Melakukan simulasi penyinaran teknik ssd satu lapangan radiasi dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  95. Melakukan simulasi penyinaran teknik ssd lapangan radiasi tangensial dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  96. Melakukan simulasi penyinaran teknik lapangan radiasi cranio-spinal dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  97. Membuat alat bantu fiksasi kepala berupa masker dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  98. Melakukan CT planning tanpa kontras media dengan pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  99. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi Head frame SRS di pesawat CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  100. Melakukan perencanaan terapi radiasi eksterna menggunakan komputer TPS dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  101. Melakukan set up teknik penyinaran Total Body Iradiation (TBI) sebagai anggota dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  102. Melakukan set up penyinaran pada pasien kasus kegawatdaruratan radioterapi dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  103. Melakukan verifikasi setup penyinaran dengan foto portal gammagrafi/foton-grafi dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  104. Melakukan verifikasi set up penyinaran dengan pesawat simulator dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  105. Melakukan penyinaran dengan alat imobilisasi breast board/belly board dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  106. Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala masker dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  107. Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala Head clamper dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  108. Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala Head Frame (SRS) dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  109. Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi kepala headfix/mouthfix (SRT) dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  110. Melakukan penyinaran dengan alat fiksasi tubuh vacuum bag/body fix (SBRT) dalam rangka tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  111. Membuat foto x-ray dengan pesawat c-arm dalam proses lokalisasi target/aplikator
  112. Melakukan perencanaan brakhiterapi dengan komputer TPS
  113. Memasang dan melepas transfer tube pada aplikator brachyterapi intra caviter/intra luminer
  114. Memasang dan melepas transfer tube pada aplikator superficial atau implant (interstitial)
  115. Memonitor proses treatment delivery dalam penyinaran pasien
  116. Membuat daftar tunggu pelayanan radiasi pasien baru di ruang pesawat radioterapi
  117. Melakukan QA/QC bulanan alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai anggota
  118. Melakukan pengukuran paparan radiasi lingkungan ruang radioterapi (survey radiasi) sebagai anggota
  119. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG brainscan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  120. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG KNF mibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  121. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG wholebody dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  122. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG cysternografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  123. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG lymphoscintigafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  124. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG gastric emptying dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  125. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG sentinel node dengan nanocis dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  126. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG pharathyroid sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  127. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG phlebography dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  128. Melakukan tindakan pemeriksaan scintigrafi thalium radionuklida ventriculografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  129. Melakukan tindakan pemeriksaan dinamik renogram konvensional dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  130. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera blaadpool dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  131. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera KNF mibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  132. Melakukan pemeriksaan SPECT gamma camera mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  133. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera meckel scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  134. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera lymphoscintigafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  135. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera wholebody dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  136. Menyusun laporan kinerja Pelayanan Radiologi sebagai anggota

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Radiografer Ahli Muda, meliputi:

  1. Menyusun rencana 5 tahunan sebagai anggota
  2. Menyusun rencana bulanan kebutuhan BMHP
  3. Merekapitulasi BMHP yang diterima dan digunakan
  4. Melakukan pengelolaan pelayanan ruangan radiologi
  5. Melakukan tindakan pemeriksaan rahang atas (maxilaris) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  6. Melakukan tindakan pemeriksaan rahang bawah (mandibularis) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  7. Melakukan tindakan pemeriksaan radioterapi (CT planning) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  8. Melakukan tindakan pemeriksaan ekstrimitas atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  9. Melakukan tindakan pemeriksaan ekstrimitas bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  10. Melakukan tindakan pemeriksaan laring dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  11. Melakukan tindakan pemeriksaan mediastinum dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  12. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen atas dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  13. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen bawah dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  14. Melakukantindakan pemeriksaan abdomen 3 phase dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  15. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture meniscus dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  16. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture PCL dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  17. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture ACL dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  18. Melakukan tindakan pemeriksaan crista iliaca dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  19. Melakukan tindakan pemeriksaan pelvis dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  20. Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  21. Melakukan tindakan pemeriksaan kepala dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  22. Melakukan tindakan pemeriksaan nasofaring dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  23. Melakukan tindakan pemeriksaan alat gerak atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  24. Melakukan tindakan pemeriksaan alat gerak bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  25. Melakukan tindakan pemeriksaan Pedis kasus OA dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  26. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture meniscus dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  27. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture PCL dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  28. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture ACL dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  29. Melakukan tindakan pemeriksaan crista Iliaca dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  30. Melakukan tindakan pemeriksaan nasofaring dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  31. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  32. Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  33. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  34. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  35. Melakukan tindakan pemeriksaan testis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  36. Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  37. Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  38. Melakukan tindakan pemeriksaan transreCTal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  39. Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  40. Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  41. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  42. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  43. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  44. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  45. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  46. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  47. Melakukan tindakan pemeriksaan liver 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontra
  48. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  49. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  50. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  51. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  52. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  53. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  54. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  55. Melakukantindakan pemeriksaan obgyn trimester I 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  56. Melakukan persiapan pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  57. Melakukan tindakan pemeriksaan liver dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  58. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  59. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  60. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  61. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  62. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria dalam rangka pemeriksaanUSG dengan kontras
  63. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  64. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  65. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  66. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  67. Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  68. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  69. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  70. Melakukan tindakan pemeriksaan testis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  71. Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  72. Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  73. Melakukan tindakan pemeriksaan transrectal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  74. Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  75. Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  76. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  77. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  78. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  79. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  80. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  81. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  82. Melakukan tindakan pemeriksaan liver 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  83. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  84. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  85. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  86. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  87. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  88. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  89. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  90. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  91. Melakukan simulasi penyinaran pasien dengan imobilisator traksi dalam rangka persiapan pelayanan radioterapi
  92. Membuat rekayasa alat bantu khusus untuk kebutuhan teknik penyinaran dalam rangka persiapan pelayanan radioterapi
  93. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi masker di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  94. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi vacuum bag (body fix) di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  95. Melakukan CT planning meggunakan kontras media dengan pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  96. Melakukan transfer data CT planning untuk backup/copy dalam media film/CD/DVD/LAN dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi
  97. Melakukan verifikasi set up penyinaran dengan perangkat foto portal elektronik (EPID) dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  98. Melakukan penyinaran dengan penggunaan kompensator khusus (ZIG) rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi eksternal
  99. Melakukan QA/QC harian alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai wakil ketua
  100. Melakukan QA/QC harian alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai anggota
  101. Melakukan pengecekan hasil penghitungan (rekalkulasi) dosis lapangan penyinaran pra QA/QC
  102. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG liver scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  103. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG dacrio scintigraphy dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  104. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG hepatobiliariy scintigraphy dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  105. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG venography dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  106. Melakukan tindakan pemeriksaan sidik perfusi miokardial dengan tc 99 mo sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  107. Melakukan tindakan pemeriksaan sidik perfusi miokardial dengan TI dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  108. Melakukan tindakan pemeriksaan sidik infark miokard akut pemeriksaan dalam rangka kedokteran nuklir
  109. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera cystenografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  110. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera brainscan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  111. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera renografi captropil dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  112. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera renografi dieresis dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  113. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera renogram erpf dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  114. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera pharatiroid sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  115. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera wholebody dengan tc-sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  116. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera thyroid scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  117. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera sistography dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  118. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT thyroid scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  119. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  120. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT meckel scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  121. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT brainscan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  122. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT lymphoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  123. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT blaadpool dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  124. Menyusun laporan 5 tahunan sebagai anggota
  125. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua
  126. Menyusun evaluasi 5 tahunan sebagai anggota
  127. Menyusun evaluasi kinerja Pelayanan Radiologi sebagai anggota
  128. Mengevaluasi pemeliharaan alat-alat prosesing

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Radiografer Ahli Madya, meliputi:

  1. Merencanakan penyelenggaraan Pelayanan Radiologi sebagai ketua
  2. Menyusun program kerja Pelayanan Radiologi sebagai ketua
  3. Melakukan pemeriksaan cone beam CT dental dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  4. Melakukan pemeriksaan biopsi thorax dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  5. Melakukan pemeriksaan biopsi abdomen dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  6. Melakukan pemeriksaan densitometri dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  7. Melakukan pemeriksaan perfusi dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  8. Melakukan pemeriksaan urologi dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras
  9. Melakukan pemeriksaan radioterapi dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  10. Melakukan pemeriksaan cone beam CT dental dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  11. Melakukan pemeriksaan pembuluh darah jantung (CT cardiac) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  12. Melakukan pemeriksaan pembuluh darah otak dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  13. Melakukan pemeriksaan angiografi ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  14. Melakukan pemeriksaan angiografi ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  15. Melakukan pemeriksaan angiografi arteri pulmonaris dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  16. Melakukan pemeriksaan angiografi aorta abdominalis dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  17. Melakukan pemeriksaan angiografi carotis dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  18. Melakukan pemeriksaan biopsi thorax dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  19. Melakukan pemeriksaan biopsi abdomen dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  20. Melakukan pemeriksaan bronkoskopi dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  21. Melakukan pemeriksaan perfusi dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  22. Melakukan pemeriksaan urologi dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  23. Melakukan pemeriksaan myelografi dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  24. Melakukan pemeriksaan colonoscopy dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras
  25. Melakukan pemeriksaan mastoid dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  26. Melakukan pemeriksaan choclea dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras
  27. Melakukan pemeriksaan hipophise pada kasus microadenoma dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  28. Melakukan pemeriksaan hipophise pada kasus macroadenoma dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  29. Melakukan pemeriksaan pelvis dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  30. Melakukan pemeriksaan payudara dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  31. Melakukan pemeriksaan hipophise dynamic dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  32. Melakukan pemeriksaan lidah dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  33. Melakukan pemeriksaan angiografi thorax dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  34. Melakukan pemeriksaan angiografi carotis dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  35. Melakukan pemeriksaan angiografi abdominal dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  36. Melakukan pemeriksaan angiografi ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  37. Melakukan pemeriksaan angiografi ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  38. Melakukan pemeriksaan SPECTroscopy brain multi voxel dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  39. Melakukan pemeriksaan SPECTroscopy brain single voxel dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  40. Melakukan pemeriksaan SPECTroscopy payudara multi voxel dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  41. Melakukan pemeriksaan SPECTroscopy payudara single voxel dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  42. Melakukan pemeriksaan liver dynamic dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  43. Melakukan pemeriksaan CP (cholangio pancreografi) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  44. Melakukan pemeriksaan arthrography wrist joint dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  45. Melakukan pemeriksaan venography ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  46. Melakukan pemeriksaan venography ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  47. Melakukan pemeriksaan arthrography elbow dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  48. Melakukan pemeriksaan arthrography shoulder dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  49. Melakukan pemeriksaan arthrography genu dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  50. Melakukan pemeriksaan arthrography ankle dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  51. Melakukan pemeriksaan whole body diffusion dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  52. Melakukan pemeriksaan whole spine dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  53. Melakukan pemeriksaan arteriografi otak dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  54. Melakukan pemeriksaan venografi otak TOF dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  55. Melakukan pemeriksaan pedis kasus plantar kapitis dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  56. Melakukan pemeriksaan choclea dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  57. Melakukan pemeriksaan brain perfusi dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  58. Melakukan pemeriksaan jantung dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  59. Melakukan pemeriksaan jantung perfusi dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  60. Melakukan pemeriksaan jantung coroner dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  61. Melakukan pemeriksaan jantung stress/rest dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  62. Melakukan pemeriksaan payudara dengan kontras dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  63. Melakukan pemeriksaan venography ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  64. Melakukan pemeriksaan venography ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras
  65. Melakukan pemeriksaan obgyn trimester II dan III 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  66. Melakukan pemeriksaan testis 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  67. Melakukan pemeriksaan vasculer vertebralis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  68. Melakukan pemeriksaan common bile duCT dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  69. Melakukan pemeriksaan jantung (echocardiografi) dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  70. Melakukan pemeriksaan endobronchial dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  71. Melakukan pemeriksaan obgyn trimester II dan III 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  72. Melakukan pemeriksaan testis 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  73. Melakukan pemeriksaan vasculer vertebralis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  74. Melakukan pemeriksaan common bile duCT dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  75. Melakukan pemeriksaan jantung (echocardiografi) dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  76. Melakukan pemeriksaan endobronchial dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras
  77. Melakukan set up teknik penyinaran Total Body Iradiation (TBI) sebagai ketua dalam rangka persiapan pelayanan radioterapi
  78. Melakukan verifikasi set up penyinaran dengan perangkat cone beam CT dalam rangka pelayanan radioterapi eksternal
  79. Melakukan koreksi set up penyinaran berdasarkan analisa hasil verifikasi portal dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  80. Melakukan penyinaran dengan blok MLC atau tanpa blok sama sekali dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  81. Melakukan penyinaran dengan individual blok dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  82. Melakukan penyinaran dengan penggunaan blok standar/manual dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  83. Melakukan penyinaran dengan penggunaan aplikator electron dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  84. Melakukan penyinaran dengan penggunaan wedge filter dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  85. Melakukan penyinaran dengan penggunaan bolus keras dalam rangka tindakan radioterapi eksternal
  86. Membuat radiografi aplikator brachyterapi dalam proses lokalisasi target dengan pesawat simulator dalam rangka tindakan radioterapi
  87. Melakukan QA/QC bulanan alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai wakil ketua
  88. Melakukan pengukuran paparan radiasi lingkungan radioterapi (survey radiasi) sebagai wakil ketua
  89. Melakukan pemeriksaan static dengan MIBG blaadpool dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  90. Melakukan pemeriksaan bone scan dinamik three phase dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  91. Melakukan pemeriksaan SPECT-CT KNF mibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  92. Melakukan pemeriksaan SPECT-CT sentinel node dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  93. Melakukanpemeriksaan SPECT-CT sistografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  94. Melakukan pemeriksaan SPECT-CT hepatobiliaris dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  95. Melakukan pemeriksaan SPECT-CT parathyroid dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  96. Melakukan pemeriksaan SPECT-CT cysternografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  97. Melakukan pemeriksaan positron emision computer tomography (PET-CT) dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir
  98. Menyusun laporan 5 tahunan sebagai ketua
  99. Menyusun laporan kinerja Pelayanan Radiologi sebagai ketua
  100. Menyusun evaluasi 5 tahunan sebagai ketua
  101. Menyusun evaluasi tahunan sebagai ketua
  102. Menyusun evaluasi kinerja Pelayanan Radiologi sebagai ketua

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Radiografer, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. Radiografer Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  2. Radiografer Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  3. Radiografer Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  4. Radiografer Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  5. Radiografer Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
  6. Radiografer Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Radiografer diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer. Maka tunjangan jabatan fungsional Radiografer adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Radiografer Ahli Madya sebesar Rp. 1.260.000,-
    2. Radiografer Ahli Muda sebesar Rp. 960.000,-
    3. Radiografer Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,-
  • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
    1. Radiografer Penyelia sebesar Rp. 780.000,-
    2. Radiografer Mahir sebesar Rp. 450.000,-
    3. Radiografer Terampil sebesar Rp. 360.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Radiografer dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  2. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan, bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan
  4. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan
  5. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi
  6. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi
  7. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
    • Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota
    • Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Kabupaten/Kota
  8. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Radiografer diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Radiografer diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer
  2. Peraturan Menteri Kesehatan
    • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Radiografer - Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2013"