Mengenal sistem kebijakan penilaian angka kredit
Bagaimana kebijakan untuk penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional ?
Dalam melaksanakan pekerjaan di bidang fungsional, masing-masing kegiatan memiliki nilai yang diberikan untuk menunjang karier seorang Pejabat fungsional. Pejabat fungsional pada saat ini dinilai dengan 2 sistem kebijakan yang berlaku diantaranya adalah sistem konvensional dan konversi.
Sistem konvensional adalah sistem penilaian angka kredit berdasarkan Unsur Utama dan Unsur Penunjang. Unsur Utama yaitu mengikuti pendidikan dan pelatihan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang jabatan fungsional, dan membuat produk kajian untuk pengembangan jabatan fungsional. Sehingga sistem penilaian angka kredit yang berbasis pada kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai ini adalah sistem penilaian angka kredit yang baik. Namun pada beberapa jabatan fungsional masih ada yang belum mempertimbangkan uji kompetensi untuk karier jabatan fungsional, uji kompetensi ini biasanya dilaksanakan pada Calon pejabat fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan jabatan dari jabatan lain maupun melalui penyesuaian dan bagi Pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan fungsional.
Sistem konversi adalah sistem penilaian angka kredit dengan menggunakan penilaian kinerja, dalam hal ini memang sudah dilaksanakan pada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan selain jabatan fungsional. Sehingga perbedaan volume kerja dapat berpengaruh karier pada masing-masing Pejabat fungsional dan sulitnya mengukur target kinerja dengan baik pada sistem penilaian ini. Sebagai contoh, kami sampaikan norma penilaian untuk sistem penilaian sistem konversi sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur dalam Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional |
Pada gambar tersebut dapat dilihat bahwa menilai suatu angka kredit pertahun cukup dengan penilaian kinerja yang diperoleh pada tahun tersebut. Sebagai contoh apabila Pejabat fungsional dengan pangkat dan golongan ruang Penata Muda Tk. I III/b memiliki norma angka kredit pertahun adalah 12,5 apabila yang bersangkutan naik pangkat dengan berdasarkan norma yang pasti akan naik pangkat dalam waktu 4 tahun, harus memiliki serendah-rendahnya bernilai cukup pada penilaian kinerjanya.
Adapun rencana sistem penilaian yang kami sebutkan akan disesuaikan dengan penilaian dengan integrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019. Adapun ciri dari sistem penilaian dengan integrasi sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu:
- target angka kredit dan butir kegiatan ditetapkan dalam sasaran kinerja pegawai
- penilaian sasaran kinerja pegawai sudah mencakup penilaian terhadap kualitas perbutir kegiatan yang telah ditetapkan standar nilai angka kredit
- sasaran kinerja pegawai dinilai oleh Atasan langsung untuk kualitas hasil pekerjaan per kegiatan, kemudian disampaikan oleh Tim Penilai untuk dilakukan validasi penilaian, penetapan angka kredit dan Angka Kredit Kumulatif
Sehingga pengembangan sistem penilaian ini merupakan perpaduan antara sistem konversi dengan sistem konvensional yang melibatkan Atasan langsung lalu menyampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan validasi penilaian untuk ditepkan dalam penetapan angka kredit.
Ada bbrp pertanyaan:
BalasHapusKalo dibanding dng negara2 maju semisal Jepang, apakah mereka menerapkan sistem AK spt yg dilakukan di Instansi2 pemerintah Indonesia?
Atau kalo di dalam negeri bila dibandingkan dng perusahaan Swasta (yg sdh maju) apakah jg menerapkan sistem AK? Apakah pegawai yg memiliki AK tinggi berarti mereka adalah yg paling berkinerja, berkontribusi bahkan berprestasi dlm memajukan instansinya?
Terima kasih sblmnya.
Sistem Angka Kredit pada PNS di Indonesia digunakan untuk peningkatan karir, biasanya ditandai dengan kenaikan pangkat. Angka Kredit tinggi pertahun mungkin karena beban pekerjaan yang banyak, bukan berarti berprestasi
HapusTp dlm praktek bisa sangat berbeda. Mereka yg karir jab fung nya menanjak blm tentu beban kinerjanya tinggi. Bahkan apa yg dilakukannya blm tentu terkait langsung untuk kemajuan kegiatan (instansi) melainkan hanya untuk menaikkan AK (individual). Tingkat Jabatan tidak seiring dng Tingkat kinerja, dan sebaliknya.
Hapusbetul gan, semata-mata untuk peningkatan karier saja, berprestasi atau tidak sepertinya tetap mendapatkan hak yang sama, kalaupun berbeda mungkin hanya sedikit saja.
HapusTarget angka kredit apakah harus menjadi target kontrak kinerja? jika demikian, bagaimana yang jml angkre tdk mencukupi krn mang sikonnnya demikian, masak angkre dijadiin target, ada angkre membuat penetapan yg pensiun, masak jml pensiun dijadiin target, aneh
BalasHapusAtau masak jml kematian mnjdi target angkre pembuat skep kmatian
Hapusdari banyaknya butir kegiatan yang dapat dikerjakan, apakah hanya dapat bergantung dari melakukan pembuatan penetapan tersebut saja ?
Hapus