Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014
Apa itu Perawat ?
Jabatan fungsional Perawat adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Perawat merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 pada Bab IV tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat Jasmani dan rohani
- Terdapat formasi
Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:
- Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
- Keterampilan
- berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan
- pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Keahlian, yaitu:
- berijazah paling rendah Ners
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
- berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan atau paling rendah Ners
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perawat pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Perawat, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan keperawatan, dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pendidikan dan pelatihan prajabatan
- pelayanan keperawatan, meliputi:
- asuhan keperawatan
- pengelolaan keperawatan
- pengabdian pada masyarakat
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan keperawatan
- penelitian di bidang pelayanan keperawatan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan keperawatan
- pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan
- unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi Perawat
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
- keanggotaan komite keperawatan
- pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik
- pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok
Uraian Kegiatan
Jenjang Terampil
Uraian kegiatan Perawat Terampil, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu
- mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
- membuat media untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
- memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif
- memantau perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya (melakukan pemeriksaan fisik, mengamati keadaan pasien) pada individu dalam rangka upaya preventif
- memfasilitasi penggunaan pelindung diri pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif
- memberikan oksigenasi sederhana
- memberikan bantuan hidup dasar
- melakukan pengukuran antropometri
- melakukan fasilitasi pasien dalam memenuhi kebutuhan eliminasi
- memantau keseimbangan cairan dan elektrolit pasien
- melakukan mobilisasi posisi pasien
- mempertahankan posisi anatomis pasien
- melakukan fiksasi fisik
- memfasilitasi lingkungan yang mendukung istirahat
- memfasilitasi kebiasaan tidur pasien
- memfasilitasi penggunaan pakaian yang mendukung kenyamanan pada pasien
- melakukan pemeliharaan diri pasien
- memandikan pasien
- membersihkan mulut pasien
- melakukan kegiatan kompres hangat/dingin
- mempertahankan suhu tubuh saat tindakan (memasang warming blanket)
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan.
Jenjang Mahir
Uraian kegiatan Perawat Mahir, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok
- melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
- melakukan restrain/fiksasi pada pasien pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
- memberikan oksigenasi kompleks
- memberikan nutrisi enteral
- memberikan nutrisi parenteral
- melakukan tindakan manajemen mual muntah
- melakukan bladder training
- melakukan bladder re-training
- melakukan massage pada kulit tertekan
- memfasilitasi keluarga untuk mengekpresikan perasaan
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memfasilitasi kebutuhan spiritual klien menjelang ajal
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- melakukan perawatan luka
- mendampingi pasien untuk tindakan bone marrow punction (BMP) dan lumbal punction (LP)
- melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko rendah (bedah minor) pada tahap pre-operasi
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko rendah (bedah minor) pada tahap post-operasi
- melakukan range of motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
- melatih mobilisasi pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pengkajian keperawatan
- melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan
Jenjang Penyelia
Uraian kegiatan Perawat Penyelia, meliputi:
- mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
- melaksanakan pendidikan kesehatan pada kelompok dalam rangka melakukan upaya promotif
- membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan
- melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka melakukan upaya preventif pada individu
- memasang alat bantu khusus lain sesuai dengan kondisi
- mengatur posisi pasien sesuai dengan rencana tindakan pembedahan
- mengatur posisi netral kepala, leher, tulang punggung untuk meminimalisasi gangguan neurologis
- memfasilitasi lingkungan dengan suhu yang sesuai dengan kebutuhan
- melakukan isolasi pasien imunosupresi
- memberikan pertolongan kesehatan dalam situasi gawat darurat/bencana
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan Terapi Aktivitas Kelompok (TAK) stimulasi persepsi
- melakukan TAK stimulasi sensorik
- melakukan komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- melakukan manajemen nyeri pada setiap kondisi
- melakukan intervensi krisis
- melakukan perawatan CVC dan port a cath
- melakukan perawatan pasien transplantasi sumsum tulang (pre, intra, post)
- melakukan perawatan pasien dengan risiko radio aktif (radioterapi)
- menyiapkan pasien untuk tindakan brachioterapi
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko tinggi pada tahap preoperasi
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko tinggi pada tahap postoperasi
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- memberikan perawatan pada pasien terminal
- melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap diagnosis keperawatan
- melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan.
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Perawat Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
- memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
- merumuskan diagnosa keperawatan pada individu
- membuat prioritas diagnosa keperawatan
- merumuskan tujuan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- merumuskan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- menetapkan tindakan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- menetapkan tindakan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
- memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
- melaksanakan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
- melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
- melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
- mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya
- mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
- melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
- melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
- melakukan manajemen inkontinen urine dalam rangka pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan manajemen inkontinen faecal dalam rangka pemenuhan kebutuhan eliminasi
- melakukan upaya membuat pasien tidur
- melakukan relaksasi psikologis
- melakukan tatakelola keperawatan perlindungan terhadap pasien dengan risiko trauma/injury
- melakukan manajemen febrile neutropeni
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- memfasilitasi pasien dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dalam rangka tindakan keperawatan yang berkaitan dengan ibadah
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- mengambil sampel darah melalui arteri, pulmonari arteri, cvp dalam rangka tindakan keperawatan spesifik terkait kasus dan kondisi pasien
- merawat pasien dengan WSD
- memantau pemberian elektrolit kosentrasi tinggi
- melakukan resusitasi bayi baru lahir
- melakukan tatakelola keperawatan pada pasien dengan kemoterapi (pre, intra, post)melakukan perawatan luka kanker
- melakukan penatalaksanaan ekstravasasi
- melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
- melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/bencana dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada keluarga
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
- memodifikasi rencana asuhan keperawatan
- melakukan dokumentasi perencanaan keperawatan
- melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
- melakukan dokumentasi evaluasi keperawatan
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- melakukan preseptorship dan mentorship
- melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan.
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Perawat Ahli Muda, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
- memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
- merumuskan diagnosis keperawatan pada keluarga
- membuat prioritas diagnosa keperawatan
- melakukan penyuluhan kesehatan pada keluarga disetiap kondisi
- melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
- melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
- melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan
- melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
- mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya
- mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
- melaksanakan skrining dalam rangka melakukan upaya preventif pada kelompok
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
- melakukan kegiatan motivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan
- melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif pada masyarakat
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- memberikan terapi modalitas
- melakukan pemantauan hemodinamik secara invasif
- melakukan pemantauan ECG dan interprestasinya
- melakukan tata kelola keperawatan pasien yang dilakukan tindakan diagnostik invasif/intervensi non bedah pada anak/dewasa
- melakukan perawatan bayi asfiksia/BBLR/kelainan kongenital/keadaan khusus
- mempersiapkan tindakan embriotransfer/ovum pick up
- melakukan tindak self help group pada pasien gangguan jiwa
- melakukan terapi kognitif
- melakukan terapi lingkungan pada pasien gangguan jiwa
- melakukan perawatan pasien dengan perilaku kekerasan
- melakukan perawatan pasien dengan gangguan orientasi realita
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko rendah (bedah minor) pada tahap intra operasi
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko tinggi (bedah jantung, bedah syaraf, dll) pada tahap intra operasi
- melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka upaya rehabilitatif
- melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam rangka upaya rehabilitatif
- memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga pada keluarga dalam rangka upaya rehabilitatif
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok
- melakukan ringkasan pasien pindah
- melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning)
- melakukan rujukan keperawatan
- melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan
- melaksanakan studi kasus keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
- melaksanakan survei pelayanan dan asuhan keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- melakukan orientasi perawat dan mahasiswa keperawatan
- melakukan pemberian penugasan perawat
- melakukan preseptorship dan mentorship
- melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam rangka melaksanakan fungsi pengarahan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan
- melakukan koordinasi teknis pelayanan keperawatan dalam rangka melaksanakan fungsi pengarahan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan.
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Perawat Ahli Madya, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok
- memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
- merumuskan diagnosis keperawatan pada kelompok
- membuat prioritas diagnosa keperawatan
- merumuskan tujuan keperawatan pada kelompok dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- merumuskan tindakan keperawatan pada kelompok dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga dalam rangka melakukan upaya promotif
- memobilisasi sumber daya yang ada dalam penanganan masalah kesehatan pada kelompok dalam rangka melakukan upaya promotif
- melakukan diseminasi informasi tentang sehat dan sakit pada kelompok dalam rangka melakukan upaya promotif
- membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
- melaksanakan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam rangka upaya preventif
- melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu dalam rangka upaya preventif
- melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien pada individu dalam rangka upaya preventif
- mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggotanya keluarganya pada keluarga dalam rangka upaya preventif
- mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
- melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi pada kelompok dalam rangka upaya preventif
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
- melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko pada masyarakat dalam rangka upaya preventif
- melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
- menggunakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- melakukan tata kelola keperawatan pada pasien dengan tindakan medik khusus dan berisiko tinggi
- memberikan obat-obat elektrolit dengan konsentrasi tinggi
- memberikan konsultasi dalam pemberian asuhan keperawatan khusus/bermasalah
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
- melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat
- melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan
- melaksanakan evidence based practice dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
- menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- mengorganisasikan kegiatan pelayanan keperawatan
- melakukan sistem/metode pemberian asuhan keperawatan
- menyusun uraian tugas sesuai peran dan area praktik
- melakukan kegiatan rekrutmen dan seleksi perawat
- melakukan kredensialing perawat
- melakukan penilaian kinerja perawat
- melakukan preseptorship dan mentorship
- melakukan program mutu klinik pelayanan keperawatan dalam rangka melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelayanan keperawatan
- melakukan program monitoring-evaluasi pelayanan keperawatan
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan.
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Perawat Ahli Utama, meliputi:
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat
- memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
- merumuskan diagnosis keperawatan pada masyarakat
- membuat prioritas diagnosa keperawatan
- merumuskan tujuan keperawatan pada masyarakat dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- menetapkan tindakan keperawatan pada masyarakat dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
- memanfaatkan sumber daya yang ada dalam penanganan masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
- melakukan desiminasi tentang masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
- melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru
- melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan
- melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
- melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi
- mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggotanya keluarganya
- mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
- melaksanakan surveillance pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif
- memobilisasi sumber daya di komunitas dalam pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif
- melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
- melakukan terapi lingkungan kepada pasien
- melakukan terapi bermain pada anak
- merawat pasien dengan pemberian obat khusus yang berisiko tinggi
- merawat pasien dengan kompleksitas dan risiko tinggi dan menggunakan alat kesehatan berteknologi tinggi
- merawat pasien dengan acute lung odema
- melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik
- melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif
- melakukan pemberdayaan masyarakat pada pemulihan pasca bencana pada kelompok/masyarakat
- melakukan pengkajian kebutuhan pelayanan keperawatan pasca bencana pada kelompok/masyarakat
- melakukan pembinaan kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan keperawatan pasca bencana pada kelompok/masyarakat
- memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
- memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
- melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan
- menyusun rencana strategis bidang keperawatan dalam rangka melakukan perencanaan pelayanan keperawatan
- menyusun rencana kegiatan individu perawat
- melakukan preseptorship dan mentorship
- melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat
- merancang kegiatan peningkatan mutu profesi perawat
- merancang sistem penghargaan dan hukum bagi perawat
- merancang kegiatan promosi perawat
- melakukan program manajemen risiko dalam rangka melakukan pengawasan/ pengendalian terhadap pelayanan keperawatan
- melakukan manajemen pembiayaan efektif dan efisien dalam rangka melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelayanan keperawatan
- melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
- melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
- melakukan supervisi lapangan.
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Perawat Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10,936.000,-
- Perawat Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
- Perawat Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
- Perawat Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
- Perawat Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat adalah sebagai berikut:
- Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Perawat Ahli Madya sebesar Rp. 850.000,-
- Perawat Ahli Muda sebesar Rp. 600.000,-
- Perawat Ahli Pertama sebesar Rp. 300.000,-
- Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
- Perawat Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
- Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
- Perawat Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
- Perawat Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perawat diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat
- Peraturan Bersama Menkes dan Kepala BKN
- Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014"