Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014

jabatan fungsional Perawat

Apa itu Perawat ?

Jabatan fungsional Perawat adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Perawat merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 pada Bab IV tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. Terdapat formasi

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
    • Keterampilan
      1. berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan
      2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • Keahlian, yaitu:
      1. berijazah paling rendah Ners
      2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan atau paling rendah Ners
    2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perawat pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Perawat, unsur utama terdiri dari pendidikan, pelayanan keperawatan, dan pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

  • pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan

  • pelayanan keperawatan, meliputi:
    1. asuhan keperawatan
    2. pengelolaan keperawatan
    3. pengabdian pada masyarakat

  • pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan keperawatan
    2. penelitian di bidang pelayanan keperawatan
    3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan keperawatan
    4. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan
    5. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan

  • unsur penunjang, meliputi:
    1. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan
    3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Perawat
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat
    5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
    6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
    7. keanggotaan komite keperawatan
    8. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik
    9. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok

Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Perawat Terampil, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu
  2. mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
  3. membuat media untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
  4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif
  5. memantau perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya (melakukan pemeriksaan fisik, mengamati keadaan pasien) pada individu dalam rangka upaya preventif
  6. memfasilitasi penggunaan pelindung diri pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif
  7. memberikan oksigenasi sederhana
  8. memberikan bantuan hidup dasar
  9. melakukan pengukuran antropometri
  10. melakukan fasilitasi pasien dalam memenuhi kebutuhan eliminasi
  11. memantau keseimbangan cairan dan elektrolit pasien
  12. melakukan mobilisasi posisi pasien
  13. mempertahankan posisi anatomis pasien
  14. melakukan fiksasi fisik
  15. memfasilitasi lingkungan yang mendukung istirahat
  16. memfasilitasi kebiasaan tidur pasien
  17. memfasilitasi penggunaan pakaian yang mendukung kenyamanan pada pasien
  18. melakukan pemeliharaan diri pasien
  19. memandikan pasien
  20. membersihkan mulut pasien
  21. melakukan kegiatan kompres hangat/dingin
  22. mempertahankan suhu tubuh saat tindakan (memasang warming blanket)
  23. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  24. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  25. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  26. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  27. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  28. melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
  29. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  30. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  31. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  32. melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
  33. melakukan supervisi lapangan.

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Perawat Mahir, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga
  2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok
  3. melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
  4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
  5. memberikan oksigenasi kompleks
  6. memberikan nutrisi enteral
  7. memberikan nutrisi parenteral
  8. melakukan tindakan manajemen mual muntah
  9. melakukan bladder training
  10. melakukan bladder re-training
  11. melakukan massage pada kulit tertekan
  12. memfasilitasi keluarga untuk mengekpresikan perasaan
  13. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  14. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  15. memfasilitasi kebutuhan spiritual klien menjelang ajal
  16. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  17. melakukan perawatan luka
  18. mendampingi pasien untuk tindakan bone marrow punction (BMP) dan lumbal punction (LP)
  19. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal
  20. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko rendah (bedah minor) pada tahap pre-operasi
  21. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko rendah (bedah minor) pada tahap post-operasi
  22. melakukan range of motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
  23. melatih mobilisasi pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu
  24. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  25. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  26. melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pengkajian keperawatan
  27. melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
  28. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  29. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  30. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  31. melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
  32. melakukan supervisi lapangan

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Perawat Penyelia, meliputi:

  1. mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
  2. melaksanakan pendidikan kesehatan pada kelompok dalam rangka melakukan upaya promotif
  3. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan
  4. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka melakukan upaya preventif pada individu
  5. memasang alat bantu khusus lain sesuai dengan kondisi
  6. mengatur posisi pasien sesuai dengan rencana tindakan pembedahan
  7. mengatur posisi netral kepala, leher, tulang punggung untuk meminimalisasi gangguan neurologis
  8. memfasilitasi lingkungan dengan suhu yang sesuai dengan kebutuhan
  9. melakukan isolasi pasien imunosupresi
  10. memberikan pertolongan kesehatan dalam situasi gawat darurat/bencana
  11. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  12. melakukan Terapi Aktivitas Kelompok (TAK) stimulasi persepsi
  13. melakukan TAK stimulasi sensorik
  14. melakukan komunikasi dengan klien dengan hambatan komunikasi
  15. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  16. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  17. melakukan manajemen nyeri pada setiap kondisi
  18. melakukan intervensi krisis
  19. melakukan perawatan CVC dan port a cath
  20. melakukan perawatan pasien transplantasi sumsum tulang (pre, intra, post)
  21. melakukan perawatan pasien dengan risiko radio aktif (radioterapi)
  22. menyiapkan pasien untuk tindakan brachioterapi
  23. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko tinggi pada tahap preoperasi
  24. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko tinggi pada tahap postoperasi
  25. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  26. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  27. memberikan perawatan pada pasien terminal
  28. melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap diagnosis keperawatan
  29. melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
  30. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  31. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  32. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  33. melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
  34. melakukan supervisi lapangan.

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Perawat Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
  3. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
  5. merumuskan diagnosa keperawatan pada individu
  6. membuat prioritas diagnosa keperawatan
  7. merumuskan tujuan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  8. merumuskan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  9. menetapkan tindakan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  10. menetapkan tindakan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  11. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
  12. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
  13. melaksanakan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif
  14. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
  15. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
  16. mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya
  17. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
  18. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
  19. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
  20. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
  21. melakukan manajemen inkontinen urine dalam rangka pemenuhan kebutuhan eliminasi
  22. melakukan manajemen inkontinen faecal dalam rangka pemenuhan kebutuhan eliminasi
  23. melakukan upaya membuat pasien tidur
  24. melakukan relaksasi psikologis
  25. melakukan tatakelola keperawatan perlindungan terhadap pasien dengan risiko trauma/injury
  26. melakukan manajemen febrile neutropeni
  27. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  28. memfasilitasi pasien dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dalam rangka tindakan keperawatan yang berkaitan dengan ibadah
  29. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  30. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  31. mengambil sampel darah melalui arteri, pulmonari arteri, cvp dalam rangka tindakan keperawatan spesifik terkait kasus dan kondisi pasien
  32. merawat pasien dengan WSD
  33. memantau pemberian elektrolit kosentrasi tinggi
  34. melakukan resusitasi bayi baru lahir
  35. melakukan tatakelola keperawatan pada pasien dengan kemoterapi (pre, intra, post)melakukan perawatan luka kanker
  36. melakukan penatalaksanaan ekstravasasi
  37. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
  38. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/bencana dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada keluarga
  39. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  40. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  41. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
  42. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
  43. memodifikasi rencana asuhan keperawatan
  44. melakukan dokumentasi perencanaan keperawatan
  45. melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
  46. melakukan dokumentasi evaluasi keperawatan
  47. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  48. melakukan preseptorship dan mentorship
  49. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer
  50. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  51. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  52. melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
  53. melakukan supervisi lapangan.

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Perawat Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
  3. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
  4. merumuskan diagnosis keperawatan pada keluarga
  5. membuat prioritas diagnosa keperawatan
  6. melakukan penyuluhan kesehatan pada keluarga disetiap kondisi
  7. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
  8. melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif
  9. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan
  10. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
  11. mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya
  12. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
  13. melaksanakan skrining dalam rangka melakukan upaya preventif pada kelompok
  14. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
  15. melakukan kegiatan motivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan
  16. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif pada masyarakat
  17. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  18. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  19. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  20. memberikan terapi modalitas
  21. melakukan pemantauan hemodinamik secara invasif
  22. melakukan pemantauan ECG dan interprestasinya
  23. melakukan tata kelola keperawatan pasien yang dilakukan tindakan diagnostik invasif/intervensi non bedah pada anak/dewasa
  24. melakukan perawatan bayi asfiksia/BBLR/kelainan kongenital/keadaan khusus
  25. mempersiapkan tindakan embriotransfer/ovum pick up
  26. melakukan tindak self help group pada pasien gangguan jiwa
  27. melakukan terapi kognitif
  28. melakukan terapi lingkungan pada pasien gangguan jiwa
  29. melakukan perawatan pasien dengan perilaku kekerasan
  30. melakukan perawatan pasien dengan gangguan orientasi realita
  31. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko rendah (bedah minor) pada tahap intra operasi
  32. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan dengan risiko tinggi (bedah jantung, bedah syaraf, dll) pada tahap intra operasi
  33. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka upaya rehabilitatif
  34. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam rangka upaya rehabilitatif
  35. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga pada keluarga dalam rangka upaya rehabilitatif
  36. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  37. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  38. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga
  39. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok
  40. melakukan ringkasan pasien pindah
  41. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning)
  42. melakukan rujukan keperawatan
  43. melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan
  44. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
  45. melaksanakan survei pelayanan dan asuhan keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
  46. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  47. melakukan orientasi perawat dan mahasiswa keperawatan
  48. melakukan pemberian penugasan perawat
  49. melakukan preseptorship dan mentorship
  50. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam rangka melaksanakan fungsi pengarahan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan
  51. melakukan koordinasi teknis pelayanan keperawatan dalam rangka melaksanakan fungsi pengarahan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan
  52. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  53. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  54. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
  55. melakukan supervisi lapangan.

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Perawat Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
  3. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
  5. merumuskan diagnosis keperawatan pada kelompok
  6. membuat prioritas diagnosa keperawatan
  7. merumuskan tujuan keperawatan pada kelompok dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  8. merumuskan tindakan keperawatan pada kelompok dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  9. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga dalam rangka melakukan upaya promotif
  10. memobilisasi sumber daya yang ada dalam penanganan masalah kesehatan pada kelompok dalam rangka melakukan upaya promotif
  11. melakukan diseminasi informasi tentang sehat dan sakit pada kelompok dalam rangka melakukan upaya promotif
  12. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
  13. melaksanakan case finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam rangka upaya preventif
  14. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu dalam rangka upaya preventif
  15. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien pada individu dalam rangka upaya preventif
  16. mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggotanya keluarganya pada keluarga dalam rangka upaya preventif
  17. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
  18. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi pada kelompok dalam rangka upaya preventif
  19. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
  20. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko pada masyarakat dalam rangka upaya preventif
  21. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
  22. menggunakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  23. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  24. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  25. melakukan tata kelola keperawatan pada pasien dengan tindakan medik khusus dan berisiko tinggi
  26. memberikan obat-obat elektrolit dengan konsentrasi tinggi
  27. memberikan konsultasi dalam pemberian asuhan keperawatan khusus/bermasalah
  28. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien
  29. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif
  30. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  31. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  32. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat
  33. melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan
  34. melaksanakan evidence based practice dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan
  35. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat
  36. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  37. mengorganisasikan kegiatan pelayanan keperawatan
  38. melakukan sistem/metode pemberian asuhan keperawatan
  39. menyusun uraian tugas sesuai peran dan area praktik
  40. melakukan kegiatan rekrutmen dan seleksi perawat
  41. melakukan kredensialing perawat
  42. melakukan penilaian kinerja perawat
  43. melakukan preseptorship dan mentorship
  44. melakukan program mutu klinik pelayanan keperawatan dalam rangka melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelayanan keperawatan
  45. melakukan program monitoring-evaluasi pelayanan keperawatan
  46. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  47. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  48. melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
  49. melakukan supervisi lapangan.

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Perawat Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
  3. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut
  5. merumuskan diagnosis keperawatan pada masyarakat
  6. membuat prioritas diagnosa keperawatan
  7. merumuskan tujuan keperawatan pada masyarakat dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  8. menetapkan tindakan keperawatan pada masyarakat dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan
  9. memanfaatkan sumber daya yang ada dalam penanganan masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
  10. melakukan desiminasi tentang masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif
  11. melaksanakan case finding/deteksi dini/penemuan kasus baru
  12. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan
  13. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
  14. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi
  15. mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggotanya keluarganya
  16. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
  17. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
  18. melaksanakan surveillance pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif
  19. memobilisasi sumber daya di komunitas dalam pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif
  20. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif
  21. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
  22. melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
  23. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
  24. melakukan terapi lingkungan kepada pasien
  25. melakukan terapi bermain pada anak
  26. merawat pasien dengan pemberian obat khusus yang berisiko tinggi
  27. merawat pasien dengan kompleksitas dan risiko tinggi dan menggunakan alat kesehatan berteknologi tinggi
  28. merawat pasien dengan acute lung odema
  29. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik
  30. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif
  31. melakukan pemberdayaan masyarakat pada pemulihan pasca bencana pada kelompok/masyarakat
  32. melakukan pengkajian kebutuhan pelayanan keperawatan pasca bencana pada kelompok/masyarakat
  33. melakukan pembinaan kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan keperawatan pasca bencana pada kelompok/masyarakat
  34. memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
  35. memberikan dukungan dalam proses kehilangan, berduka dan kematian
  36. melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan
  37. menyusun rencana strategis bidang keperawatan dalam rangka melakukan perencanaan pelayanan keperawatan
  38. menyusun rencana kegiatan individu perawat
  39. melakukan preseptorship dan mentorship
  40. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat
  41. merancang kegiatan peningkatan mutu profesi perawat
  42. merancang sistem penghargaan dan hukum bagi perawat
  43. merancang kegiatan promosi perawat
  44. melakukan program manajemen risiko dalam rangka melakukan pengawasan/ pengendalian terhadap pelayanan keperawatan
  45. melakukan manajemen pembiayaan efektif dan efisien dalam rangka melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelayanan keperawatan
  46. melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  47. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan
  48. melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu
  49. melakukan supervisi lapangan.

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. Perawat Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10,936.000,-
  2. Perawat Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  3. Perawat Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  4. Perawat Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  5. Perawat Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  6. Perawat Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
  7. Perawat Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat adalah sebagai berikut:

  • Pada Kategori Keahlian, yaitu:
    1. Perawat Ahli Madya sebesar Rp. 850.000,-
    2. Perawat Ahli Muda sebesar Rp. 600.000,-
    3. Perawat Ahli Pertama sebesar Rp. 300.000,-
  • Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
    1. Perawat Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
    2. Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
    3. Perawat Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
    4. Perawat Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perawat diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat
  2. Peraturan Bersama Menkes dan Kepala BKN
    • Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perawat - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014"