Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengangkatan Jabatan Fungsional

Responsive image

Apa itu pengangkatan jabatan fungsional?

Pengangkatan jabatan fungsional adalah suatu kegiatan dalam organisasi pemerintahan dimana yang bersangkutan nantinya akan bertugas dan mendapatkan haknya dalam jabatan tersebut. Semua jenis jabatan dalam organisasi pemerintahan mengalami prosedur pengangkatan, adapun proses yang dilakukan seperti mendapatkan Surat Keputusan dari Pejabat yang Berwenang dan melakukan sumpah jabatan.

Berikut adalah daftar isi artikel ini, sehingga menjelaskan apa saja yang dibahas dalam pengangkatan jabatan fungsional antara lain:


Pembahasan

Responsive image

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional merupakan rangkaian kegiatan mulai dari pengusulan, pelantikan dan penerimaan Keputusan dari Pejabat yang Berwenang. Oleh sebab itu, kami menyusun apa saja yang perlu diketahui dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

Pertama adalah wewenang, siapa yang berwenang dalam pengangkatan seorang Pejabat Fungsional. Kedua adalah persyaratan untuk menjadi Pejabat Fungsional. Ketiga adalah angka kredit yang didapat oleh Pejabat Fungsional setelah diangkat. Keempat merupakan tambahan dari kami yang perlu kami beritahukan.


Pejabat yang Berwenang

Responsive image

Pejabat yang Berwenang dalam pengangkatan jabatan fungsional sesuai dengan gambar di atas dibagi menjadi 2 (dua) kepentingan, yaitu:

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah yang bertindak dalam pembinaan ASN.
  2. PPK atau Pejabat Pengelola Kepegawaian menerima wewenang dalam pembinaan ASN oleh Presiden. PPK adalah Menteri pada lingkungan Kementerian, Kepala pada lingkungan lembaga negara non kementerian, Gubernur pada lingkungan pemerintah provinsi dan Walikota/Bupati pada lingkungan pemerintah Kota/Kabupaten.

Presiden

Responsive image

Presiden merupakan Pejabat yang berwenang dalam pengangkatan jabatan fungsional untuk jenjang Ahli Utama. Dalam hal ini, PPK sebagaimana kami sebutkan diatas mengusulkan nama untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Utama. Saat ini sesuai diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-143/M.Sesneg/D-3/AP.01/02/2018, calon pejabat fungsional jenjang ahli utama diusulkan oleh PPK ke Presiden melalui Kemensetneg dengan memberikan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Usulan tersebut disertai dokumen pendukung untuk bahan pertimbangan. Apabila sudah sesuai maka pengangkatan ditetapkan oleh Keputusan Presiden.


PPK

Responsive image

Untuk jabatan fungsional pada kategori keterampilan dan kategori keahlian selain jenjang Ahli Utama, pengangkatan dilakukan oleh PPK baik yang berada di Kementerian, Lembaga ataupun Pemerintahan Daerah. Apabila persyaratan sudah sesuai, maka PPK menetapkan keputusan sebagai dasar pengangkatan jabatan fungsional.


Jenis pengangkatan Jabatan Fungsional

Responsive image

Terdapat 4 (empat) jenis pengangkatan Jabatan Fungsional, yaitu:

  1. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan jabatan fungsional melalui pengadaan calon PNS.
  2. Pengangkatan dari perpindahan jabatan lain maksudnya adalah perpindahan jabatan dengan melihat jabatan saat ini dan diangkat sesuai dengan jabatan fungsional setingkat, contohnya PNS pangkat IV/a dengan jabatan pengawas (eselon IV) akan diangkat pada jabatan fungsional Ahli Muda atau Penyelia.
  3. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing hampir sama dengan perpindahan dari jabatan lain, namun jabatan fungsional yang akan diampu memperhatikan pangkat terakhir dan pendidikan terakhir yang dimiliki dikarenakan biasanya dalam aturan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan periode tertentu. Pada dasarnya hanya ada 2 kemungkinan, yaitu jabatan fungsional tersebut merupakan jabatan fungsional yang baru dan ada kebijakan nasional.
  4. Pengangkatan jabatan fungsional untuk kebutuhan promosi merupakan bagian dari aturan yang muncul pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019. Pengangkatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang bersifat strategis dan pengembangan karir yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, pengangkatan Jabatan Fungsional untuk kebutuhan promosi hanya berlaku bagi:

  • PNS yang menduduki JF Ahli Madya yang dipromosikan dalam JPT Pratama.
  • PNS yang menduduki JF Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam JPT Madya dan JPT Utama.
  • PNS yang menduduki JF Ahli Muda yang dipromosikan dalam Jabatan Administrator.
  • PNS yang menduduki JF Penyelia dan Ahli Pertama yang dipromosikan dalam Jabatan Pengawas.

Persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional

Responsive image

Persyaratan sebagaimana disebutkan diatas merupakan syarat umum yang digunakan pada semua jenis pengangkatan jabatan fungsional, hanya berbeda dalam hal:

  1. Mewajibkan mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk pengangkatan selain melalui pengangkatan pertama.
  2. Terdapat ketentuan batas maksimal usia pengangkatan.

Batas usia maksimal untuk pengangkatan dari perpindahan jabatan lain,penyesuaian/inpassing atau promosi adalah:

  • 53 tahun untuk pengangkatan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian untuk jenjang Ahli Pertama serta Ahli Muda.
  • 56 tahun untuk pengangkatan jabatan fungsional jenjang Ahli Madya.
  • 60 tahun untuk pengangkatan jabatan fungsional jenjang Ahli Utama.

Angka Kredit yang diperoleh dari pengangkatan

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional tidak hanya tentang menduduki jabatan saja, melainkan perlu diketahuinya nilai awal yang menjadi modal untuk melakukan pekerjaan, yaitu Angka Kredit. Berikut adalah Angka Kredit yang didapatkan oleh Pejabat Fungsional yang kami susun sebagai berikut:


Angka Kredit Pengangkatan Pertama

Responsive image

Perolehan Angka Kredit yang didapatkan dari pengangkatan pertama dinilai berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki dan sesuai dengan rincian kegiatan dalam peraturan jabatan fungsional tersebut.


Angka Kredit Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

Responsive image
Responsive image

Perolehan Angka kredit dalam pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing tersebut diberikan berdasarkan pangkat, masa kerja dalam pangkat dan pendidikan terakhir. Tabel Angka Kredit tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing


Angka Kredit Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing melalui Konversi SKP

Responsive image
Responsive image

Perolehan angka kredit melalui penyesuaian/inpassingmelalui konversi SKP. Angka Kredit yang didapatkan berdasarkan pangkat, masa kerja dalam pangkat dan pendidikan terakhir. Tabel Angka Kredit tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing

Namun pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan konversi SKP, masih polemik dikarenakan tidak dijelaskan dalam batang tubuh peraturan tersebut. Sehingga penggunaannya sendiri kurang mendapatkan kekuatan hukum.

M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Pengangkatan Jabatan Fungsional"