Angka Kredit Jabatan Fungsional
Salah satu ciri dari jabatan fungsional ialah Angka Kredit, hal tersebut harus diketahui oleh Pejabat fungsional itu sendiri karena berpengaruh pada jenjang karier yang bersangkutan. Karena angka kredit itu sebagai dasar untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. Angka Kredit Pejabat fungsional diperoleh dari kegiatan yang diatur pada masing-masing Permenpan RB yang mengatur Jabatan Fungsional tersebut. Permenpan RB yang mengatur Jabatan Fungsional tersebut juga berisikan angka kredit kumulatif dari Pejabat Fungsional yang harus diperoleh untuk perkembangan kariernya.
Selain diatur dalam masing-masing Permenpan RB yang mengatur Jabatan Fungsional itu sendiri, Pemerintah menetapkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagai peraturan pelaksana pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sehingga ada perubahan aturan mengenai perolehan Angka Kredit.
Pembahasan
Pertama kami membahas tentang berapa angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangka/jenjang jabatan, karena Pejabat fungsional harus mengetahui berapa angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan. Kedua kami membahas tentang batas minimal angka kredit yang harus diperoleh tiap tahunnya, karena perlu diketahuinya aturan tentang perolehan angka kredit pertahun. Ketiga adalah perolehan angka kredit dalam kondisi tertentu yang tak kalah penting untuk diketahui. berikut adalah daftar isi dalam artikel ini.
Angka Kredit Kumulatif
Pada gambar di atas, kami menampilkan angka kredit yang harus diperoleh pada tiap pangkat dan jenjang jabatan. Pada pangkat III/a, pejabat fungsional yang diangkat akan diberikan modal angka kredit sebesar 100 lalu yang bersangkutan akan mulai mengumpulkan angka kredit sampai dengan ada yang dipersyaratkan pada tiap pangkat atau jenjang jabatan.
Contoh: Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat III/c dengan angka kredit sebesar 275 akan mengejar 25 angka kredit untuk dapat naik ke pangkat III/d dan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat III/d dengan angka kredit sebesar 375 akan mengejar 25 angka kredit untuk dapat naik ke jenjang Ahli Madya dan pangkat IV/a.
Catatan: biasanya Pejabat Fungsional harus naik jenjang dahulu sebelum yang bersangkutan naik pangkat (khususnya kenaikan pangkat ke III/c, IV/a dan IV/d).
Pada gambar di atas, kami menampilkan angka kredit yang harus diperoleh pada tiap pangkat dan jenjang jabatan. Pada pangkat II/a, pejabat fungsional yang diangkat akan diberikan modal angka kredit sebesar 25. Pada jabatan fungsional tertentu di kategori keterampilan dimana mempersyaratkan berpendidikan paling rendah adalah Diploma III, akan memiliki pangkat awal II/c serta diberikan angka kredit awal sebesar 60. Lalu yang bersangkutan akan mulai mengumpulkan angka kredit sampai dengan ada yang dipersyaratkan pada tiap pangkat atau jenjang jabatan.
Contoh: Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat III/a dengan angka kredit sebesar 140 akan mengejar 10 angka kredit untuk dapat naik ke pangkat III/b dan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat III/b dengan angka kredit sebesar 175 akan mengejar 25 angka kredit untuk dapat naik ke jenjang Penyelia dan pangkat III/c.
Catatan: biasanya Pejabat Fungsional harus naik jenjang dahulu sebelum yang bersangkutan naik pangkat (khususnya kenaikan pangkat ke II/b, III/a dan III/c).
Angka Kredit Pertahun
Pada 2 Bagan diatas yang merupakan angka kredit yang harus diperoleh pertahunnya. Apabila kita hitung dan membagi dengan angka kredit kumulatif, dengan memperoleh angka kredit minimal tersebut maka dalam 4 tahun sudah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jabatan.
Selain angka kredit minimal yang diperoleh tiap tahun, terdapat aturan tentang batasan perolehan angka kredit yang hanya dapat diperoleh sebanyak 150% dari angka kredit minimal. Maka angka kredit maksimal pertahun adalah sebagai berikut:
Pada 2 Bagan diatas yang merupakan angka kredit maksimal yang dapat diperoleh pertahunnya. Apabila kita hitung dan membagi dengan angka kredit kumulatif, dengan memperoleh angka kredit maksimal tersebut maka dalam waktu kurang dari 4 tahun sudah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jabatan.
Angka Kredit dalam Kondisi Tertentu
Pada bagan di atas, angka kredit minimal yang diperoleh setiap Pejabat Fungsional setiap tahunnya untuk kategori keahlian pada kondisi dimana tidak ada lowongan kebutuhan. Karena pada dasarnya, jabatan fungsional sendiri memiliki jumlah kebutuhan tiap jenjang jabatannya dan pada umumnya berbentuk piramida. Dimana jenjang jabatan paling rendah akan memiliki lowongan kebutuhan yang lebih banyak dibandingkan yang ada diatasnya, oleh sebab itu memungkinkan tidak tersedianya untuk menempati lowongan jabatan tersebut dikarenakan lowongan tersebut sudah penuh.
Contoh: Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat III/c dapat memiliki angka kredit sebesar 20 dikarenakan tidak adanya lowongan jabatan pada jenjang Ahli Madya.
Pada bagan di atas, angka kredit minimal yang diperoleh setiap Pejabat Fungsional setiap tahunnya untuk kategori keterampilan pada kondisi dimana tidak ada lowongan kebutuhan. Hal yang sama dengan kami sampaikan sebelumnya.
Contoh: Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat III/a dapat memiliki angka kredit sebesar 10 dikarenakan tidak adanya lowongan jabatan pada jenjang Penyelia.
Pada bagan di atas, angka kredit yang diperoleh pada tiap tahun dalam kondisi bahwa yang bersangkutan menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi. Pangkat IV/c dengan jenjang Ahli Madya mengumpulkan 20 angka kredit tiap tahunnya, hal ini hanya berlaku pada Jenis Jabatan Fungsional yang hanya memiliki jenjang jabatan terakhir adalah Ahli Madya.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Angka Kredit Jabatan Fungsional"