Jabatan Fungsional Apoteker | PERMENPANRB Nomor 13 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Apoteker |
Apa itu Apoteker ?
Jabatan fungsional Apoteker adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dahulu Apoteker diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 namun saat ini peraturan tersebut dihapus dan diganti oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Apoteker diantaranya:
Pengertian
Jabatan fungsional Apoteker adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Jabatan fungsional Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Apoteker adalah Kementerian Kesehatan.
Persyaratan Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Apoteker dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:
- Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
- memiliki surat tanda registrasi Apoteker
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
- memiliki surat tanda registrasi Apoteker
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Apoteker Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Apoteker Ahli Muda
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Apoteker Ahli Madya
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
- Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
- PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Apoteker
- kenaikan jenjang jabatan fungsional Apoteker satu tingkat lebih tinggi
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Apoteker melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Apoteker dari calon PNS.
PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Apoteker wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Apoteker dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Apoteker melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Apoteker dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Apoteker dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Apoteker merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Apoteker pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan praktik kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan barang medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:
-
penyusunan rencana praktik kefarmasian
-
pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan barang medis habis pakai
pelayanan farmasi klinik
sterilisasi sentral
penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
pelayanan farmasi khusus
Uraian Kegiatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Apoteker Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian
- menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan pembuatan sediaan farmasi
- melakukan pemeriksaan hasil pembuatan sediaan farmasi
- merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang
- melakukan pengemasan ulang sediaan
- melakukan pemeriksaan hasil akhir sediaan farmasi
- melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis
- melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif
- melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif
- melakukan verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- mengesahkan berita acara penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak sesuai persyaratan/spesifikasi
- mengesahkan berita acara pengembalian barang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak sesuai persyaratan/spesifikasi
- melakukan stock opname
- mengkaji permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melaksanakan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- memverifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, yang tidak memenuhi syarat
- menyusun usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan telaah resep
- melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi
- melakukan rekonsiliasi obat
- melakukan konseling penggunaan obat
- melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis
- melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis
- melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik
- melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat
- mengidentifikasi kejadian efek samping sediaan farmasi
- melakukan pemantauan kondisi pasien
- melakukan preparasi sediaan intravena
- melakukan preparasi sediaan radiofarmaka
- melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers
- mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis
- melaksanakan pelayanan swamedikasi
- melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial)
-
melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar fasyankes
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Apoteker Ahli Muda, meliputi:
- menyusun rencana praktik kefarmasian
- melakukan kajian terhadap setiap tahap praktik kefarmasian
- melakukan kajian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- menyusun rencana kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan analisis rencana usulan pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- menyusun usulan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan uji coba formula
- merencanakan kegiatan dan kebutuhan untuk pembuatan sediaan farmasi
- melakukan verifikasi bahan baku dan teknik pembuatan
- melakukan pengujian mutu dalam proses pembuatan
- melaksanakan uji mutu sediaan hasil pembuatan secara organoleptis
- melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kualitatif
- melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kuantitatif
- melakukan penatalaksanaan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- mengkaji hasil stock opname
- melakukan perencanaan dan penetapan relokasi obat
- memverifikasi dan mengesahkan proses pendistribusian
- memverifikasi dan mengesahkan daftar usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak memenuhi syarat
- melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara berkala
- melakukan pendataan dan telaah terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebijakan pemerintah
- melakukan penelusuran riwayat penggunaan obat
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi baik secara aktif maupun pasif kepada tenaga kesehatan lain, pasien, keluarga pasien, dan/atau masyarakat terkait sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan konseling obat pada pasien khusus geriatrik, pediatrik
- menyusun data dan telaah obat pasien
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan obat
- menyusun rencana tindak lanjut hasil visite
- melakukan pencatatan pada catatan pengobatan pasien
- menganalisis mekanisme kerja dan penyebab efek samping sediaan farmasi
- menyusun rekomendasi tindak lanjut
- melakukan identifikasi skala prioritas dan menyusun indikator terhadap obat yang akan dievaluasi
- melakukan analisis data obat terhadap indikator yang telah ditetapkan
- melakukan penyebarluasan informasi
- melakukan peracikan dan pengemasan nutrisi parenteral
- melakukan rekonstitusi sediaan intravena sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir
- melakukan preparasi sediaan sitostatika
- melakukan rekonstitusi sediaan radiofarmaka
- mengidentifikasi kebutuhan pemantauan kadar obat dalam darah
- melakukan supervisi sterilisasi
- melakukan pengendalian mutu kasa, kapas, dan verband yang dipergunakan di rumah sakit
- mengkaji laporan kegiatan sterilisasi rutin
- mengkaji dan menyimpulkan laporan barang yang kadaluarsa
- melakukan telaahan data obat dan harga secara farmakoekonomi
- melakukan manajemen pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan pelayanan paliatif
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Apoteker Ahli Madya, meliputi:
- menyusun rencana praktik kefarmasian kompleks tingkat 1 (satu)
- melakukan analisis terhadap usulan data perencanaan
- mengevaluasi perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan verifikasi dan mengesahkan usulan pembelian
- melakukan penilaian mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- menyusun rancangan formula induk
- melaksanakan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi obat narkotika dan psikotropika
- melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian
- menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya
- menyusun materi penyebarluasan informasi
- melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit
- melakukan konseling penggunaan obat sitostatika
- mengindentifikasi laporan efek samping sediaan farmasi
- menyusun rekomendasi rencana intervensi hasil evaluasi penggunaan obat
- melakukan telaah resep nutrisi parenteral
- melakukan rekonstitusi obat sitostatika
- melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika
- melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir sediaan radiofarmaka
- menyusun rencana pelaksanaan pemantauan kadar obat dalam darah
- menyusun laporan dan rekomendasi kegiatan farmasi klinik bulanan dan tahunan
- melakukan analisis kejadian efek samping obat
- merencanakan kegiatan sterilisasi serta kebutuhan peralatan dan bahan
- menganalisis proses sterilisasi
- melakukan uji jaminan mutu sterilisasi terhadap produk dan menyimpulkan hasil ujinya
- melakukan analisis hasil swab test produk sterilisasi
- mengkaji laporan kegiatan sterilisasi khusus
- menyusun rekomendasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang cost-effective
- melakukan uji klinis obat berdasarkan protokol penelitian
- melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Apoteker Ahli Utama, meliputi:
- menyusun rencana praktik kefarmasian kompleks tingkat 2 (dua)
- mengevaluasi perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan verifikasi dan mengesahkan data sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- menyusun rancangan formula induk
- menetapkan formula induk
- melakukan pendataan dan telaah terhadap hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- melakukan pendataan dan telaah terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian
- menyusun rencana pengawasan dan pengendalian
- melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian
- menganalisis dan merekomendasikan hasil pengawasan dan pengendalian
- menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya
- melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit
- melakukan konseling penggunaan obat sitostatika
- melakukan intervensi hasil evaluasi penggunaan obat
- menyusun formula nutrisi parenteral
- melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika
- melakukan pengkajian hasil pemantauan kadar obat dalam darah
- menyusun rekomendasi dosis terapi
- melakukan analisis dokumen kegiatan farmasi klinik
- melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan farmasi klinik
- melakukan evaluasi kegiatan pelayanan farmasi klinik
- menyusun rekomendasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang cost-effective
- melakukan uji kelayakan penerapan health technology assessment
- melakukan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan kefarmasian
- melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Apoteker dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kefarmasian dan alat kesehatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Apoteker ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Apoteker ahli pertama, Apoteker ahli muda, dan ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah
Namun, perlu diketahui bahwa ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun alasan diterbitkannya aturan tersebut agar memberikan delegasi wewenang dari Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. Untuk jabatan fungsional Apoteker, pembinaan dan penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Sehingga Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam hal ini merupakan Pejabat penilai angka kredit bagi:
- Apoteker Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan di luar Kementerian Kesehatan
- Apoteker Ahli Pertama sampai dengan Apoteker Ahli Madya yang berada di Kementerian Kesehatan
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Apoteker, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Apoteker Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
- Apoteker Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
- Apoteker Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
- Apoteker Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Apoteker diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Apoteker Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Apoteker Gigi, Nutrisionis, Bidan, Apoteker, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Apoteker adalah sebagai berikut:
- Apoteker Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
- Apoteker Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
- Apoteker Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
- Apoteker Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Apoteker diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Apoteker diantaranya
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menkes
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377/MENKES/PER/V/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, Apoteker Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Apoteker Gigi, Nutrisionis, Bidan, Apoteker, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Apoteker | PERMENPANRB Nomor 13 Tahun 2021"