Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Apoteker | PERMENPANRB Nomor 13 Tahun 2021

 

Jabatan Fungsional Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker

Apa itu Apoteker ?

Jabatan fungsional Apoteker adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dahulu Apoteker diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 namun saat ini peraturan tersebut dihapus dan diganti oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Apoteker diantaranya:


Pengertian

Jabatan fungsional Apoteker  adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

Jabatan fungsional Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Apoteker adalah Kementerian Kesehatan.


Persyaratan Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Apoteker dapat diduduki melalui metode pengangkatan sebagai berikut:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Beberapa persyaratan dalam pengangkatan berbeda pada masing-masing metode pengangkatan, yaitu:

  • Pengangkatan pertama, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
    5. memiliki surat tanda registrasi Apoteker
    6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Apoteker melalui metode ini merupakan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional Apoteker dari calon PNS.

    PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Apoteker wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Apoteker dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
    5. memiliki surat tanda registrasi Apoteker
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Apoteker Ahli Pertama, dan jabatan fungsional Apoteker Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Apoteker Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

    Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Apoteker melalui metode ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

    1. Pengangkatan melalui promosi, dengan persyaratan sebagai berikut:
      1. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
      2. memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker
      3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
      4. memiliki rekam jejak yang baik
      5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
      6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

      PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Apoteker dengan menggunakan metode ini dilaksanakan dalam hal:

      1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Apoteker
      2. kenaikan jenjang jabatan fungsional Apoteker satu tingkat lebih tinggi

      PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Apoteker dengan menggunakan metode ini harus mempertimbangkan ketersedian lowongan jenjang yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Angka Kredit yang diperoleh dari metode pengangkatan ini dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


    Kategori dan Jenjang Jabatan

    Jabatan fungsional Apoteker merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Apoteker pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

    Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan praktik kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan barang medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

    Sehingga unsur kegiatan jabatan fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi:

    1. penyusunan rencana praktik kefarmasian

    2. pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan barang medis habis pakai

    3. pelayanan farmasi klinik

    4. sterilisasi sentral

    5. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik

    6. pelayanan farmasi khusus


      Uraian Kegiatan

      Jenjang Ahli Pertama

      Uraian kegiatan Apoteker Ahli Pertama, meliputi:

      1. melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian
      2. menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      3. melakukan pembuatan sediaan farmasi
      4. melakukan pemeriksaan hasil pembuatan sediaan farmasi
      5. merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang
      6. melakukan pengemasan ulang sediaan
      7. melakukan pemeriksaan hasil akhir sediaan farmasi
      8. melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis
      9. melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif
      10. melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif
      11. melakukan verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      12. mengesahkan berita acara penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      13. melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak sesuai persyaratan/spesifikasi
      14. mengesahkan berita acara pengembalian barang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak sesuai persyaratan/spesifikasi
      15. melakukan stock opname
      16. mengkaji permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      17. melaksanakan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      18. memverifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, yang tidak memenuhi syarat
      19. menyusun usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      20. melakukan telaah resep
      21. melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi
      22. melakukan rekonsiliasi obat
      23. melakukan konseling penggunaan obat
      24. melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis
      25. melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis
      26. melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik
      27. melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat
      28. mengidentifikasi kejadian efek samping sediaan farmasi
      29. melakukan pemantauan kondisi pasien
      30. melakukan preparasi sediaan intravena
      31. melakukan preparasi sediaan radiofarmaka
      32. melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers
      33. mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis
      34. melaksanakan pelayanan swamedikasi
      35. melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial)
      36. melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar fasyankes

      Jenjang Ahli Muda

      Uraian kegiatan Apoteker Ahli Muda, meliputi:

      1. menyusun rencana praktik kefarmasian
      2. melakukan kajian terhadap setiap tahap praktik kefarmasian
      3. melakukan kajian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      4. menyusun rencana kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      5. melakukan analisis rencana usulan pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      6. menyusun usulan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      7. melakukan uji coba formula
      8. merencanakan kegiatan dan kebutuhan untuk pembuatan sediaan farmasi
      9. melakukan verifikasi bahan baku dan teknik pembuatan
      10. melakukan pengujian mutu dalam proses pembuatan
      11. melaksanakan uji mutu sediaan hasil pembuatan secara organoleptis
      12. melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kualitatif
      13. melakukan pengujian sediaan hasil pembuatan secara kuantitatif
      14. melakukan penatalaksanaan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      15. mengkaji hasil stock opname
      16. melakukan perencanaan dan penetapan relokasi obat
      17. memverifikasi dan mengesahkan proses pendistribusian
      18. memverifikasi dan mengesahkan daftar usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak memenuhi syarat
      19. melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara berkala
      20. melakukan pendataan dan telaah terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebijakan pemerintah
      21. melakukan penelusuran riwayat penggunaan obat
      22. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi baik secara aktif maupun pasif kepada tenaga kesehatan lain, pasien, keluarga pasien, dan/atau masyarakat terkait sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      23. melakukan konseling obat pada pasien khusus geriatrik, pediatrik
      24. menyusun data dan telaah obat pasien
      25. mengidentifikasi permasalahan penggunaan obat
      26. menyusun rencana tindak lanjut hasil visite
      27. melakukan pencatatan pada catatan pengobatan pasien
      28. menganalisis mekanisme kerja dan penyebab efek samping sediaan farmasi
      29. menyusun rekomendasi tindak lanjut
      30. melakukan identifikasi skala prioritas dan menyusun indikator terhadap obat yang akan dievaluasi
      31. melakukan analisis data obat terhadap indikator yang telah ditetapkan
      32. melakukan penyebarluasan informasi
      33. melakukan peracikan dan pengemasan nutrisi parenteral
      34. melakukan rekonstitusi sediaan intravena sesuai dengan jadwal yang ditentukan
      35. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir
      36. melakukan preparasi sediaan sitostatika
      37. melakukan rekonstitusi sediaan radiofarmaka
      38. mengidentifikasi kebutuhan pemantauan kadar obat dalam darah
      39. melakukan supervisi sterilisasi
      40. melakukan pengendalian mutu kasa, kapas, dan verband yang dipergunakan di rumah sakit
      41. mengkaji laporan kegiatan sterilisasi rutin
      42. mengkaji dan menyimpulkan laporan barang yang kadaluarsa
      43. melakukan telaahan data obat dan harga secara farmakoekonomi
      44. melakukan manajemen pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      45. melakukan pelayanan paliatif

      Jenjang Ahli Madya

      Uraian kegiatan Apoteker Ahli Madya, meliputi:

      1. menyusun rencana praktik kefarmasian kompleks tingkat 1 (satu)
      2. melakukan analisis terhadap usulan data perencanaan
      3. mengevaluasi perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      4. melakukan verifikasi dan mengesahkan usulan pembelian
      5. melakukan penilaian mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      6. menyusun rancangan formula induk
      7. melaksanakan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      8. melakukan pendataan dan telaah terhadap mutasi obat narkotika dan psikotropika
      9. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian
      10. menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya
      11. menyusun materi penyebarluasan informasi
      12. melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit
      13. melakukan konseling penggunaan obat sitostatika
      14. mengindentifikasi laporan efek samping sediaan farmasi
      15. menyusun rekomendasi rencana intervensi hasil evaluasi penggunaan obat
      16. melakukan telaah resep nutrisi parenteral
      17. melakukan rekonstitusi obat sitostatika
      18. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika
      19. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir sediaan radiofarmaka
      20. menyusun rencana pelaksanaan pemantauan kadar obat dalam darah
      21. menyusun laporan dan rekomendasi kegiatan farmasi klinik bulanan dan tahunan
      22. melakukan analisis kejadian efek samping obat
      23. merencanakan kegiatan sterilisasi serta kebutuhan peralatan dan bahan
      24. menganalisis proses sterilisasi
      25. melakukan uji jaminan mutu sterilisasi terhadap produk dan menyimpulkan hasil ujinya
      26. melakukan analisis hasil swab test produk sterilisasi
      27. mengkaji laporan kegiatan sterilisasi khusus
      28. menyusun rekomendasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang cost-effective
      29. melakukan uji klinis obat berdasarkan protokol penelitian
      30. melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program

      Jenjang Ahli Utama

      Uraian kegiatan Apoteker Ahli Utama, meliputi:

      1. menyusun rencana praktik kefarmasian kompleks tingkat 2 (dua)
      2. mengevaluasi perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      3. melakukan verifikasi dan mengesahkan data sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      4. menyusun rancangan formula induk
      5. menetapkan formula induk
      6. melakukan pendataan dan telaah terhadap hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
      7. melakukan pendataan dan telaah terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian
      8. menyusun rencana pengawasan dan pengendalian
      9. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian
      10. menganalisis dan merekomendasikan hasil pengawasan dan pengendalian
      11. menyusun dan memberikan rekomendasi hasil kajian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain berdasarkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya
      12. melakukan konseling penggunaan obat dengan indeks terapi sempit
      13. melakukan konseling penggunaan obat sitostatika
      14. melakukan intervensi hasil evaluasi penggunaan obat
      15. menyusun formula nutrisi parenteral
      16. melakukan pemeriksaan dan pemastian mutu hasil akhir obat sitostatika
      17. melakukan pengkajian hasil pemantauan kadar obat dalam darah
      18. menyusun rekomendasi dosis terapi
      19. melakukan analisis dokumen kegiatan farmasi klinik
      20. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan farmasi klinik
      21. melakukan evaluasi kegiatan pelayanan farmasi klinik
      22. menyusun rekomendasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang cost-effective
      23. melakukan uji kelayakan penerapan health technology assessment
      24. melakukan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan kefarmasian
      25. melakukan kegiatan pengawasan penggunaan obat program

      Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

      Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Apoteker dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

      1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kefarmasian dan alat kesehatan pada Instansi Pembina untuk angka kredit bagi Apoteker ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah
      2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Apoteker ahli pertama, Apoteker ahli muda, dan ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah

      Namun, perlu diketahui bahwa ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun alasan diterbitkannya aturan tersebut agar memberikan delegasi wewenang dari Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. Untuk jabatan fungsional Apoteker, pembinaan dan penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

      Sehingga Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam hal ini merupakan Pejabat penilai angka kredit bagi:

      1. Apoteker Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan di luar Kementerian Kesehatan
      2. Apoteker Ahli Pertama sampai dengan Apoteker Ahli Madya yang berada di Kementerian Kesehatan

      Grade dan Tunjangan Jabatan

      Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Apoteker, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

      1. Apoteker Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
      2. Apoteker Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
      3. Apoteker Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
      4. Apoteker Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-

      Untuk tunjangan jabatan fungsional Apoteker diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Apoteker Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Apoteker Gigi, Nutrisionis, Bidan, Apoteker, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Apoteker adalah sebagai berikut:

      1. Apoteker Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
      2. Apoteker Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
      3. Apoteker Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
      4. Apoteker Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

      Regulasi Terkait

      Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Apoteker diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Apoteker diantaranya

      1. Peraturan Menteri PAN dan RB
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker
        • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
      2. Peraturan Menkes
        • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377/MENKES/PER/V/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
      3. Peraturan Presiden
        • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, Apoteker Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Apoteker Gigi, Nutrisionis, Bidan, Apoteker, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
      M. Rizky Saputra
      M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

      Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Apoteker | PERMENPANRB Nomor 13 Tahun 2021"