Grade Jabatan Fungsional
Apa itu kelas jabatan fungsional ?
Kelas jabatan fungsional adalah tingkatan jabatan yang menjadi tolak ukur untuk pembeda suatu jabatan, nantinya akan dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan kinerja pada jabatan tersebut. Tunjangan kinerja sendiri diperoleh oleh Aparatur Sipil Negara diluar gaji pokok sebagai tunjangan tambahan pada saat menduduki jabatan.
Tunjangan kinerja sendiri ditetapkan oleh Presiden dalam Peraturan Presiden untuk masing-masing Kementerian dan Lembaga non Kementerian yang berbeda-beda jumlah nominalnya. Tunjangan kinerja ditetapkan mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 17 mulai dari nomimal terkecil sampai dengan terbesar. Adapun bagi jabatan fungsional sendiri, referensi untuk menentukan kelas jabatan memang tidak ditemukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun instansi pembuat kebijakan Aparatur Sipil Negara.
Tetapi, dalam peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian maupun Lembaga non Kementerian mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai instansi tercantum kelas jabatan bagi jabatan fungsional untuk setiap jenjang jabatan. Maka kelas jabatan bagi jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
- Kategori Keahlian dengan jenjang:
- Ahli Utama dengan kelas jabatan 13
- Ahli Madya dengan kelas jabatan 11
- Ahli Muda dengan kelas jabatan 9
- Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8
- Kategori Keterampilan dengan jenjang:
- Penyelia dengan kelas jabatan 8
- Mahir dengan kelas jabatan 7
- Terampil dengan kelas jabatan 6
- Pemula dengan kelas jabatan 5
Mengapa ada JF Ahli Muda yang mendapat grade 10, begitu juga Ahli Madya ada yang grade 12. Apakah yang membedakan sehingga mendapatkan grade lebih tinggi?
BalasHapus