Jabatan Fungsional Pranata Komputer - Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020
Apa itu Pranata Komputer ?
Jabatan fungsional Pranata Komputer adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Pranata Komputer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 66/KEP/M.PAN/7/2003. Saat ini jabatan fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pranata Komputer diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 8 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Komputer adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang statistik sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Pengangkatan jabatan fungsional Pranata Komputer dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Pranata Komputer yaitu:
- Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk kategori keterampilan
- berijazah paling sarjana atau diploma empat di bidang teknologi informasi untuk kategori keahlian
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS
- Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan
- berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun
- usia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
- Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Pranata Komputer atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer satu tingkat lebih tinggi.
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pranata Komputer pada kategori keterampilan terdiri dari jenjang Terampil, Mahir dan Penyelia serta kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:
- tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
- information technologyenterprise
- manajemen layanan teknologi informasi
- pengelolaan data (data management)
- audit teknologi informasi
- manajemen risiko teknologi informasi
- infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
- sistem jaringan komputer
- manajemen infrastruktur teknologi informasi
- sistem informasi dan multimedia, meliputi:
- sistem informasi
- pengolahan data
- area teknologi informasi khusus
Uraian Kegiatan
Jenjang Terampil
Uraian kegiatan Pranata Komputer Terampil, meliputi:
- melakukan penggandaan data
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network)
- melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi
- melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi
- melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user
- melakukan perekaman data dengan pemindaian
- melakukan perekaman data tanpa validasi
- melakukan validasi hasil perekaman data
- melakukan perekaman data dengan validasi
- membuat query sederhana
- melakukan konversi data
- melakukan kompilasi data pengolahan
- melakukan perekaman data spasial
- melakukan uji coba program multimedia interaktif
Jenjang Mahir
Uraian kegiatan Pranata Komputer Mahir, meliputi:
- melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
- melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi
- melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data
- melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data
- melakukan perawatan arsitektur teknologi data
- melakukan perawatan arsitektur integrasi data
- melakukan perawatandata model
- melakukan perawatanbusiness intelligence
- melakukan perawatan taksonomi data disuatu instansi
- melakukan perawatan arsitektur data
- mengembangkan data model
- melakukan uji coba rancangan layanan akses data
- melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi
- melakukan penyiapan data ujicoba rancangan database
- melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data
- melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
- melakukan instalasi dan pengkinian (updating) database management system
- melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database
- melakukan implementasi teknologi data
- memberikan dukungan (support) pemecahan masalah teknologi data
- melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
- melakukan registrasi permasalahan kualitas data
- melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
- melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit teknologi informasi
- menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (local area network)
- menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (local area network)
- menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (local area network)
- menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network)
- melakukanuji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network)
- melakukan pemantauan (monitoring) jaringan
- melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat teknologi informasi end user dengan spesifikasi teknis
- melakukan pengujian perangkat teknologi informasi end user
- melakukan pemasangan perangkat fisik teknologi informasi
- melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi
- melakukan instalasi dan upgrade sistem operasi komputer dan perangkat lunak pada infrastruktur teknologi informasi
- menyusun petunjuk operasional program aplikasi
- menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi
- melakukan analisis kebutuhan program aplikasi
- membuat program aplikasi
- mengembangkan dan/atau meremajakan program aplikasi
- melakukan uji coba program aplikasi
- membuat peta tematik sederhana
- melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana
- melakukan editing data spasial
- membuat desain grafis
Jenjang Penyelia
Uraian kegiatan Pranata Komputer Penyelia, meliputi:
- melakukan perancangan data model sederhana
- melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana
- melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve) atau penghapusan data (purge)
- melakukan implementasi data warehouse
- melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi
- melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (local area network)
- melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (local area network) yang sedang berjalan
- menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
- menyusun rencana pemeliharaan perangkat teknologi informasiend user
- melakukan verifikasi data spasial
- melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
- membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
- membuat prototype sederhana pada program multimedia
- membuat program multimedia sederhana
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Pertama, meliputi:
- mengelola katalog layanan teknologi informasi
- mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi
- menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data
- melakukan implementasi data model
- melakukan implementasi business intelligence
- menyusun taksonomi data
- menyusun arsitektur data
- melakukan pengumpulan kebutuhan informasi
- melakukan perancangan layanan akses data
- melakukan implementasi rancangan layanan akses data
- melakukan ingestion data
- melakukan implementasi rancangan integrasi data
- menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data
- melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi
- melakukan validasi kebutuhan informasi
- menyusun dokumentasi rancangan database
- melakukan instalasi dan konfigurasi database management system
- melakukan backup atau pemulihan data
- menyusun tingkat kinerja layanan database
- melakukan peningkatan kinerja database
- menyusun rencana retensi data
- melakukan evaluasi teknologi data
- melakukan pengadministrasian teknologi data
- melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data
- mengelola pengguna dan hak akses data
- menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi
- melakukan pengumpulan data audit teknologi informasi menggunakan metode tertentu
- menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks
- menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks
- menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan
- melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks
- melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana
- menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer
- melakukan optimalisasi sistem jaringan
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks
- melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis
- melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi
- melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi
- melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi
- melakukan pengaturan akses keamanan fisik teknologi informasi
- melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi
- menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi
- menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoring peralatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, serta mengatur layout
- melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi
- melakukan perancangan sistem informasi
- membuat program aplikasi sistem informasi
- mengembangkan program aplikasi sistem informasi
- melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi
- melakukan uji coba sistem informasi
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi
- menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi
- menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi
- melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi
- melakukan data crawling, data feeding, dan data loading
- melakukan manipulasi data
- menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial
- membuat peta tematik rinci
- melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci
- mengoperasikan tools untuk membuat storyboard
- membuat flowchart untuk pemrograman multimedia
- melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
- membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
- membuat prototype kompleks pada program multimedia
- membuat program multimedia kompleks
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Muda, meliputi:
- melakukan pengukuran performa teknologi informasi
- menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi
- menyusun strategi operasional rencana teknologi informasi
- mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi
- menyusun portofolio layanan teknologi informasi
- mengelola portofolio layanan teknologi informasi
- mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi
- mengelola kapasitas layanan teknologi informasi
- menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi
- mengelola perubahan layanan teknologi informasi
- mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi
- mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi
- melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi
- mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi
- mengelola event kegiatan teknologi informasi
- mengelola insiden kegiatan teknologi informasi
- menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data
- menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data
- melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data
- melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data
- menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data
- melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data
- menyusun model data instansi
- melakukan analisis model data instansi
- menyusun arsitektur teknologi data
- melakukan perancangan data model
- melakukan perancangan business intelligence
- melakukan analisis kebutuhan informasi
- menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data
- melakukan perancangan integrasi data
- melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data
- menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi
- menyusun rencana backup dan pemulihan data
- menyusun kebutuhan teknologi data
- melakukan implementasi data mining
- menyusun kebutuhan atau standar keamanan data
- menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data
- melakukan analisis perilaku akses pengguna
- melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit teknologi informasi
- melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit teknologi informasi
- melakukan review dokumen manajemen risiko
- melakukan pengukuran risiko
- menyusun solusi teknis penanganan risiko
- melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer kompleks
- melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan
- membuat rancangan logis (logical design)sistem jaringan komputer
- membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer
- menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer kompleks
- melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks
- melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan
- menyusun prosedur keamanan jaringan
- menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
- melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan
- menyusun rencana pengoperasian infrastruktur teknologi informasi
- menyusun kerangka acuan kerja
- melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang atau jasa infrastruktur teknologi informasi
- menyusun rencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi
- melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi
- menyusun usulan pembangunan sistem informasi
- menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi
- melakukan studi kelayakan sistem informasi
- melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi
- melakukan analisis sistem informasi
- melakukan pemodelan proses sistem informasi
- membuat algoritma pemrograman
- menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi
- menyusun skenario uji coba sistem informasi
- melakukan pemeriksaan dan analisis hasil uji coba sistem informasi
- melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi
- menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data
- melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data
- menyusun prosedur pengolahan data
- menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data
- melakukan pemantauan(monitoring) pengolahan data
- melakukan evaluasi pengolahan data
- melakukan analisis data spasial
- menyusun skenario uji coba program multimedia
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Madya, meliputi:
- melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini
- melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi
- menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi
- melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi
- melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi
- menyusun komponen enterprise architecture saat ini
- melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture
- membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture
- menyusun tata kelola teknologi informasi
- melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi
- melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis
- menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi
- menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi
- menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi
- melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi
- menyusun strategi layanan teknologi informasi
- mengelola anggaran layanan teknologi informasi
- menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management
- mengelola tingkat layanan teknologi informasi
- mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi
- melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi
- menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi
- menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
- melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data
- menyusun arsitektur integrasi data
- menyusun standar metadata
- menyusun kebijakan keamanan data
- melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi
- menyusun proposal audit teknologi informasi
- melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi
- melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi
- melakukan pengkajian terhadaptool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi
- melakukan analisis data audit teknologi informasi
- melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi
- menyusun rencana manajemen risiko
- melakukan analisis faktor risiko
- melakukan identifikasi risiko
- menyusun strategi penanganan risiko
- membuat prosedur penanganan risiko
- melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko
- menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan
- melakukan review kebijakan keamanan jaringan
- melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi
Jenjang Ahli Utama
Uraian kegiatan Pranata Komputer Ahli Utama, meliputi:
- melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan bisnis institusi
- melakukan analisis terhadap strategi bisnis institusi yang berdampak pada strategi teknologi informasi institusi
- menyusun strategi teknologi informasi
- melakukan pengkajian terhadap strategi teknologi informasi
- menyusun pengembangan komponen enterprise architecture masa yang akan datang
- melakukan pengkajian terhadap analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture
- melakukan pengkajian terhadap usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture
- menyusun strategi implementasi enterprise architecture
- melakukan pengkajian terhadap kelayakan strategi implementasi enterprise architecture
- menyusun atau mengkaji kerangka kerja tata kelola teknologi informasi
- menyusun struktur tata kelola teknologi informasi
- menyusun atau mengkaji kerangka kerja kebijakan teknologi informasi
- menyusun atau mengkaji kebijakan teknologi informasi
- menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi informasi dan tujuan bisnis
- melakukan evaluasi target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi
- menyusunrencana teknologi informasi
- menyusun revisi rencana teknologi informasi
- menyusun skala prioritas solusi teknologi informasi dalam rencana teknologi informasi
- menyusunrencana transformasi teknologi informasi
- melakukan review kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
- membuat framework manajemen risiko
- melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan risiko
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pranata Komputer, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Badan Pusat Statistik. Pemberian tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah sebagai berikut:
- Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Pranata Komputer Ahli Utama pada kelas jabatan 13 sebesar Rp. 10.936.000,-
- Pranata Komputer Ahli Madya pada kelas jabatan 11 sebesar Rp. 8.757.600,-
- Pranata Komputer Ahli Muda pada kelas jabatan 9 sebesar Rp. 5.079.200,-
- Pranata Komputer Ahli Pertama pada kelas jabatan 8 sebesar Rp. 4.595.150,-
- Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
- Pranata Komputer Penyelia pada kelas jabatan 8 sebesar Rp. 4.595.150,-
- Pranata Komputer Mahir pada kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.915.950,-
- Pranata Komputer Terampil pada kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.510.400,-
- Pranata Komputer Pemula pada kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.134.250,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Maka tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer adalah sebagai berikut:
- Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Pranata Komputer Ahli Utama sebesar Rp. 1.500.000,-
- Pranata Komputer Ahli Madya sebesar Rp. 1.260.000,-
- Pranata Komputer Ahli Muda sebesar Rp. 960.000,-
- Pranata Komputer Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,-
- Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
- Pranata Komputer Penyelia sebesar Rp. 780.000,-
- Pranata Komputer Mahir sebesar Rp. 450.000,-
- Pranata Komputer Terampil sebesar Rp. 360.000,-
- Pranata Komputer Pemula sebesar Rp. 300.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pranata Komputer dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Madya dan Pranata Komputer Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan Instansi Pembina
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan instansi pemerintah selain Instansi Pembina
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Peraturan Menteri PAN dan RB 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
- Peraturan Kepala BKN
- -
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pranata Komputer - Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020"