Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perawat Gigi - Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2014

jabatan fungsional Perawat Gigi

Apa itu Perawat Gigi ?

Jabatan fungsional Perawat Gigi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga nanti akan ada peraturan terbaru mengenai Perawat Gigi dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat Gigi diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat Gigi adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 pada Bab IX tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat Jasmani dan rohani
  4. terdapat formasi
  5. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi
  6. tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
    • Keterampilan
      1. berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi
      2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • Keahlian, yaitu:
      1. berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi
      2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
      3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi atau Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi
    2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    4. usia paling tinggi 50 (lima puluh tahun)
    5. tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat Gigi

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Perawat Gigi merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perawat Gigi pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 7 terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut sebagai unsur kegiatan dan persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, serta pelaksanaan tugas khusus sebagai sub unsur kegiatan.


Uraian Kegiatan

Jenjang Terampil

Uraian kegiatan Perawat Gigi Terampil, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja harian
  2. Menyusun rencana kerja bulanan
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Menyusun matrik kegiatan
  5. Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
  6. Melakukan inventarisasi alat
  7. Melakukan inventarisasi obat dan bahan
  8. Melakukan pemilahan dan penyimpanan alat
  9. Menyiapkan ruangan dalam rangka persiapan pelayanan
  10. Menyiapkan instrumen/alat dalam rangka persiapan pelayanan
  11. Menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan pelayanan
  12. Mengikuti pre conference dan post conference (koordinasi)
  13. Melakukan analisis keluhan pelanggan
  14. Menyiapkan sarana/peralatan sterilisasi
  15. Melakukan sterilisasi alat
  16. Melakukan sterilisasi bahan
  17. Melakukan desinfeksi dental unit
  18. Melakukan triase pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di klinik gigi
  19. Melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
  20. Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  21. Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  22. Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  23. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok
  24. Melakukan pengolesan disclosing solution
  25. Melakukan pemeriksaan debris/plak indeks
  26. Melakukan pemeriksaan calculus indeks
  27. Melakukan pemeriksaan def
  28. Melakukan pemeriksaan DMF-T
  29. Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/ masyarakat
  30. Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
  31. Melaksanakan komunikasi therapeutik
  32. Melaksanakan pembersihan karang gigi
  33. Melakukan perawatan luka non post op rongga mulut
  34. Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok
  35. Menyusun rencana/jadwal penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  36. Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
  37. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  38. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  39. Melakukan trasfering alat dan bahan medik gigi dasar
  40. Melakukan manipulasi bahan pada kasus medik gigi dasar
  41. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
  42. Melaksanakan tugas di tempat resiko
  43. Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
  44. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu

Jenjang Mahir

Uraian kegiatan Perawat Gigi Mahir, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja harian
  2. Menyusun rencana kerja bulanan
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Menyusun matrik kegiatan
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
  6. Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
  7. Melakukan penyimpanan obat dan bahan
  8. Melakukan pencatatan pemakaian obat dan bahan
  9. Menyiapkan obat dan bahan dalam rangka persiapan pelayanan
  10. Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
  11. Melakukan analisis keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan
  12. Menyiapkan alat dan bahan pengelolaan limbah medis
  13. Melakukan hygiene sanitasi ruangan
  14. Melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelayanan keperawatan gigi dan mulut
  15. Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  16. Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  17. Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  18. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok
  19. Melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
  20. Melakukan pemeriksaan CPITN
  21. Melakukan penghitungan PTI/ RTI
  22. Melakukan identifikasi dan penegakan keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat
  23. Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
  24. Melaksanakan komunikasi therapeutik
  25. Melakukan aplikasi fluor
  26. Melakukan fissure silent
  27. Melakukan penambahan ART
  28. Melaksanakan pembersihan karang gigi
  29. Melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok
  30. Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
  31. Melakukan pembinaan program UKGS kesehatan gigi dan mulut
  32. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  33. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  34. Melakukan suction dalam rangka pelaksanaan tindakan kolaboratif
  35. Melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang
  36. Melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anestesi
  37. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
  38. Melaksanakan tugas di tempat resiko
  39. Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
  40. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu

Jenjang Penyelia

Uraian kegiatan Perawat Gigi Penyelia, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja harian
  2. Menyusun rencana kerja bulanan
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Menyusun matrik kegiatan
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
  6. Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
  7. Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
  8. Melakukan analisis keluhan pelanggan
  9. Melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan
  10. Melakukan pengelolaan limbah medis
  11. Melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan
  12. Menyusun pencatatan dan pelaporan tahunan pelayanan keperawatan gigi dan mulut
  13. Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  14. Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  15. Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  16. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok
  17. Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan debris/plak indeks
  18. Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan calculus indeks
  19. Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan def
  20. Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan DMF-T
  21. Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan CPITN
  22. Melakukan evaluasi dan analisis hasil penghitungan PTI/ RTI
  23. Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat
  24. Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
  25. Melaksanakan komunikasi therapeutik
  26. Melaksanakan pembersihan karang gigi
  27. Membuat alat peraga penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  28. Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
  29. Melakukan pembinaan program UKGM kesehatan gigi dan mulut
  30. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  31. Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  32. Melakukan penambalan sementara 2 (dua) bidang
  33. Melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anestesi
  34. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
  35. Melaksanakan tugas di tempat resiko
  36. Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
  37. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Perawat Gigi Ahli Pertama, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja harian
  2. Menyusun rencana kerja bulanan
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Menyusun matrik kegiatan
  5. Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
  6. Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
  7. Melakukan survey kepuasan pelanggan
  8. Melakukan analisis keluhan pelanggan
  9. Melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis
  10. Mengidentifikasi data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut
  11. Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus
  12. Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus
  13. Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus
  14. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
  15. Melakukan penilaian diet kariogenik
  16. Melakukan aplikasi detector caries
  17. Melakukan pengukuran konsistensi saliva
  18. Melakukan pengukuran PH saliva
  19. Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
  20. Merumuskan hasil pemeriksaan resiko karies dalam rangka identifikasi diagnosis hasil pemeriksaan resiko caries
  21. Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
  22. Melaksanakan komunikasi therapeutik
  23. Melakukan terapi remineralisasi
  24. Melaksanakan pembersihan karang gigi
  25. Melakukan persiapan pra-operasi
  26. Melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi
  27. Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
  28. Menyusun materi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  29. Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
  30. Mempersiapkan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
  31. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  32. Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  33. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  34. Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  35. Melaksanakan transfering alat dan bahan spesialistik
  36. Melaksanakan manipulasi bahan pada kasus spesialistik
  37. Melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
  38. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
  39. Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan gigi
  40. Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya
  41. Melaksanakan tugas di tempat resiko
  42. Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
  43. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Perawat Gigi Ahli Muda, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja harian
  2. Menyusun rencana kerja bulanan
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Menyusun matrik kegiatan
  5. Melakukan pre-conference dan post-conference (koordinasi)
  6. Membuat instrumen survey kepuasan pelanggan
  7. Melakukan analisis keluhan pelanggan
  8. Melakukan pengawasan penggunaan APD
  9. Mengolah data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut
  10. Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus
  11. Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus
  12. Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus
  13. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
  14. Melaksanakan evaluasi analisis dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
  15. Melakukan penilaian diet kariogenik
  16. Melakukan aplikasi detector caries
  17. Melakukan pengukuran konsistensi saliva
  18. Melakukan pengukuran PH saliva
  19. Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
  20. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi
  21. Merekomendasikan hasil pemeriksaan resiko karies
  22. Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
  23. Melaksanakan komunikasi therapeutik
  24. Melaksanakan pembersihan karang gigi
  25. Melaksanakan perawatan pasca operasi pada rongga mulut
  26. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok kebutuhan khusus
  27. Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
  28. Melaksanakan evaluasi program UKGS kesehatan gigi dan mulut
  29. Melaksanakan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
  30. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  31. Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  32. Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  33. Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  34. Melaksanakan penambalan permanen 2 (dua) bidang
  35. Melaksanakan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anestesi tanpa penyulit
  36. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
  37. Melaksanakan tugas di tempat resiko
  38. Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
  39. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Perawat Gigi Ahli Madya, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja harian
  2. Menyusun rencana kerja bulanan
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Menyusun matrik kegiatan
  5. Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
  6. Mengarahkan pre-conference dan post-conference (koordinasi)
  7. Mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan
  8. Melakukan analisis keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan
  9. Mensosialisasikan hasil dan tindak lanjut program keperawatan gigi dan mulut
  10. Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus
  11. Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus
  12. Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus
  13. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
  14. Melakukan penilaian diet kariogenik dalam rangka pemeriksaan resiko caries
  15. Melakukan aplikasi detector caries dalam rangka pemeriksaan resiko caries
  16. Melakukan pengukuran konsistensi saliva dalam rangka pemeriksaan resiko caries
  17. Melakukan pengukuran PH saliva dalam rangka pemeriksaan resiko caries
  18. Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
  19. Memantau hasil pemeriksaan rekomendasi resiko karies
  20. Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
  21. Melaksanakan komunikasi therapeutik
  22. Melaksanakan pembersihan karang gigi
  23. Mengevaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  24. Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
  25. Melaksanakan evaluasi program UKGM kesehatan gigi dan mulut
  26. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
  27. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  28. Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  29. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  30. Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
  31. Melaksanakan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan penyulit menggunakan infiltrasi anestesi
  32. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
  33. Melaksanakan tugas di tempat resiko
  34. Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
  35. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu
  36. Mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/klinik

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat Gigi, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

  1. Perawat Gigi Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  2. Perawat Gigi Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  3. Perawat Gigi Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  4. Perawat Gigi Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
  5. Perawat Gigi Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
  6. Perawat Gigi Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
  7. Perawat Gigi Pemula dengan Grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.134.250,-

Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Namun belum mengakomodir dalam pemberian tunjangan Pejabat Perawat Gigi Kategori Keahlian. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat Gigi adalah sebagai berikut:

    1. Perawat Gigi Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
    2. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
    3. Perawat Gigi Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
    4. Perawat Gigi Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Perawat Gigi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  2. Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
    • Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    • Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing
  4. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
    • Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    • Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan
  5. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
    • Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Rumah Sakit Provinsi
    • Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi
  6. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
    • Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    • Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi
  7. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
    • Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota
    • Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota
  8. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
    • Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    • Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perawat Gigi diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
    • Peraturan Presiden
      • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
    M. Rizky Saputra
    M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

    Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perawat Gigi - Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2014"