Jabatan Fungsional Perawat Gigi - Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2014
Apa itu Perawat Gigi ?
Jabatan fungsional Perawat Gigi adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Jabatan fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga nanti akan ada peraturan terbaru mengenai Perawat Gigi dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat Gigi diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat Gigi adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 pada Bab IX tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat Jasmani dan rohani
- terdapat formasi
- memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi
- tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki
Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:
- Pertama, bagi yang diangkat ke dalam kategori:
- Keterampilan
- berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi
- pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Keahlian, yaitu:
- berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
- berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi atau Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- usia paling tinggi 50 (lima puluh tahun)
- tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat Gigi
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Perawat Gigi merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang jabatan fungsional Perawat Gigi pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 7 terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut sebagai unsur kegiatan dan persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, serta pelaksanaan tugas khusus sebagai sub unsur kegiatan.
Uraian Kegiatan
Jenjang Terampil
Uraian kegiatan Perawat Gigi Terampil, meliputi:
- Menyusun rencana kerja harian
- Menyusun rencana kerja bulanan
- Menyusun rencana kerja tahunan
- Menyusun matrik kegiatan
- Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
- Melakukan inventarisasi alat
- Melakukan inventarisasi obat dan bahan
- Melakukan pemilahan dan penyimpanan alat
- Menyiapkan ruangan dalam rangka persiapan pelayanan
- Menyiapkan instrumen/alat dalam rangka persiapan pelayanan
- Menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan pelayanan
- Mengikuti pre conference dan post conference (koordinasi)
- Melakukan analisis keluhan pelanggan
- Menyiapkan sarana/peralatan sterilisasi
- Melakukan sterilisasi alat
- Melakukan sterilisasi bahan
- Melakukan desinfeksi dental unit
- Melakukan triase pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di klinik gigi
- Melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
- Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok
- Melakukan pengolesan disclosing solution
- Melakukan pemeriksaan debris/plak indeks
- Melakukan pemeriksaan calculus indeks
- Melakukan pemeriksaan def
- Melakukan pemeriksaan DMF-T
- Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/ masyarakat
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
- Melaksanakan komunikasi therapeutik
- Melaksanakan pembersihan karang gigi
- Melakukan perawatan luka non post op rongga mulut
- Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok
- Menyusun rencana/jadwal penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan trasfering alat dan bahan medik gigi dasar
- Melakukan manipulasi bahan pada kasus medik gigi dasar
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan tugas di tempat resiko
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu
Jenjang Mahir
Uraian kegiatan Perawat Gigi Mahir, meliputi:
- Menyusun rencana kerja harian
- Menyusun rencana kerja bulanan
- Menyusun rencana kerja tahunan
- Menyusun matrik kegiatan
- Menyusun rencana kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
- Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
- Melakukan penyimpanan obat dan bahan
- Melakukan pencatatan pemakaian obat dan bahan
- Menyiapkan obat dan bahan dalam rangka persiapan pelayanan
- Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
- Melakukan analisis keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan
- Menyiapkan alat dan bahan pengelolaan limbah medis
- Melakukan hygiene sanitasi ruangan
- Melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelayanan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok
- Melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- Melakukan pemeriksaan CPITN
- Melakukan penghitungan PTI/ RTI
- Melakukan identifikasi dan penegakan keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
- Melaksanakan komunikasi therapeutik
- Melakukan aplikasi fluor
- Melakukan fissure silent
- Melakukan penambahan ART
- Melaksanakan pembersihan karang gigi
- Melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- Melakukan pembinaan program UKGS kesehatan gigi dan mulut
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan suction dalam rangka pelaksanaan tindakan kolaboratif
- Melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang
- Melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anestesi
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan tugas di tempat resiko
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu
Jenjang Penyelia
Uraian kegiatan Perawat Gigi Penyelia, meliputi:
- Menyusun rencana kerja harian
- Menyusun rencana kerja bulanan
- Menyusun rencana kerja tahunan
- Menyusun matrik kegiatan
- Menyusun rencana kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
- Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
- Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
- Melakukan analisis keluhan pelanggan
- Melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan
- Melakukan pengelolaan limbah medis
- Melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan
- Menyusun pencatatan dan pelaporan tahunan pelayanan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan debris/plak indeks
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan calculus indeks
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan def
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan DMF-T
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan CPITN
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil penghitungan PTI/ RTI
- Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
- Melaksanakan komunikasi therapeutik
- Melaksanakan pembersihan karang gigi
- Membuat alat peraga penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- Melakukan pembinaan program UKGM kesehatan gigi dan mulut
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan penambalan sementara 2 (dua) bidang
- Melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anestesi
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan tugas di tempat resiko
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Perawat Gigi Ahli Pertama, meliputi:
- Menyusun rencana kerja harian
- Menyusun rencana kerja bulanan
- Menyusun rencana kerja tahunan
- Menyusun matrik kegiatan
- Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
- Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
- Melakukan survey kepuasan pelanggan
- Melakukan analisis keluhan pelanggan
- Melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis
- Mengidentifikasi data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut
- Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus
- Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus
- Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- Melakukan penilaian diet kariogenik
- Melakukan aplikasi detector caries
- Melakukan pengukuran konsistensi saliva
- Melakukan pengukuran PH saliva
- Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- Merumuskan hasil pemeriksaan resiko karies dalam rangka identifikasi diagnosis hasil pemeriksaan resiko caries
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- Melaksanakan komunikasi therapeutik
- Melakukan terapi remineralisasi
- Melaksanakan pembersihan karang gigi
- Melakukan persiapan pra-operasi
- Melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi
- Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- Menyusun materi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- Mempersiapkan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melaksanakan transfering alat dan bahan spesialistik
- Melaksanakan manipulasi bahan pada kasus spesialistik
- Melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan gigi
- Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya
- Melaksanakan tugas di tempat resiko
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Perawat Gigi Ahli Muda, meliputi:
- Menyusun rencana kerja harian
- Menyusun rencana kerja bulanan
- Menyusun rencana kerja tahunan
- Menyusun matrik kegiatan
- Melakukan pre-conference dan post-conference (koordinasi)
- Membuat instrumen survey kepuasan pelanggan
- Melakukan analisis keluhan pelanggan
- Melakukan pengawasan penggunaan APD
- Mengolah data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut
- Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus
- Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus
- Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- Melaksanakan evaluasi analisis dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- Melakukan penilaian diet kariogenik
- Melakukan aplikasi detector caries
- Melakukan pengukuran konsistensi saliva
- Melakukan pengukuran PH saliva
- Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi
- Merekomendasikan hasil pemeriksaan resiko karies
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- Melaksanakan komunikasi therapeutik
- Melaksanakan pembersihan karang gigi
- Melaksanakan perawatan pasca operasi pada rongga mulut
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok kebutuhan khusus
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- Melaksanakan evaluasi program UKGS kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melaksanakan penambalan permanen 2 (dua) bidang
- Melaksanakan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anestesi tanpa penyulit
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan tugas di tempat resiko
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Perawat Gigi Ahli Madya, meliputi:
- Menyusun rencana kerja harian
- Menyusun rencana kerja bulanan
- Menyusun rencana kerja tahunan
- Menyusun matrik kegiatan
- Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi)
- Mengarahkan pre-conference dan post-conference (koordinasi)
- Mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan
- Melakukan analisis keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan
- Mensosialisasikan hasil dan tindak lanjut program keperawatan gigi dan mulut
- Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus
- Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus
- Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus
- Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- Melakukan penilaian diet kariogenik dalam rangka pemeriksaan resiko caries
- Melakukan aplikasi detector caries dalam rangka pemeriksaan resiko caries
- Melakukan pengukuran konsistensi saliva dalam rangka pemeriksaan resiko caries
- Melakukan pengukuran PH saliva dalam rangka pemeriksaan resiko caries
- Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- Memantau hasil pemeriksaan rekomendasi resiko karies
- Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- Melaksanakan komunikasi therapeutik
- Melaksanakan pembersihan karang gigi
- Mengevaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
- Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- Melaksanakan evaluasi program UKGM kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan evaluasi kegiatan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Melaksanakan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan penyulit menggunakan infiltrasi anestesi
- Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut
- Melaksanakan tugas di tempat resiko
- Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu
- Mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/klinik
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat Gigi, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Perawat Gigi Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
- Perawat Gigi Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
- Perawat Gigi Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Gigi Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-
- Perawat Gigi Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950,-
- Perawat Gigi Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.510.400,-
- Perawat Gigi Pemula dengan Grade 5 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.134.250,-
Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Namun belum mengakomodir dalam pemberian tunjangan Pejabat Perawat Gigi Kategori Keahlian. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat Gigi adalah sebagai berikut:
- Perawat Gigi Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Perawat Gigi dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing
- Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan
- Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
- Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Rumah Sakit Provinsi
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi
- Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi
- Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
- Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota
- Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Perawat Gigi diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Perawat Gigi - Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2014"