Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020
Apa itu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ?
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan fungsional analis kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012. Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 8 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Pengangkatan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- promosi
Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:
- Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains)
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS
- Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun
- usia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
- Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungisonal Analis SDM Aparatur atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa satu tingkat lebih tinggi.
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari pengadaan barang/jasa sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Uraian Kegiatan
Jenjang Ahli Pertama
Uraian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
- mereviu dokumen perencanaan pengadaan
- mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik
- mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur
- melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung
- melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online)
- melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya
- mereviu dokumen persiapan pengadaan
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
- menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
- menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
- mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis
- mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Jenjang Ahli Muda
Uraian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan
- melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan
- melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan
- melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan
- melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis
- menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah
- melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Jenjang Ahli Madya
Uraian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, meliputi:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah
- melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia
- melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah
- melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
- melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
- melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
- melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
- melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized
- mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
- mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
- melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
- melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu
- melakukan evaluasi efektifitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
- melakukan evaluasi efektifitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
- melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola
- melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Lembaga Kebijakan Pengelola Barang/Jasa Pemerintah. Namun kami hanya menemukan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada kelas jabatan 11
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada kelas jabatan 9
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada kelas jabatan 8
Untuk tunjangan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Maka tunjangan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya sebesar Rp. 1.150.000,-
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda sebesar Rp. 876.000,-
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama sebesar Rp. 493.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diantaranya:
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
- Peraturan Kepala LKPP
- Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020"