Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020

jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Apa itu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ?

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan fungsional analis kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012. Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 8 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 dalam hal ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 pada Bab V tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Pengangkatan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. promosi

Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:

  • Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat  bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains)
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS

  • Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun
    8. usia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
  • Bagi pengangkatan melalui promosi, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. dilaksanakan pada PNS yang belum menduduki jabatan fungisonal Analis SDM Aparatur atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa satu tingkat lebih tinggi.
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    4. memiliki rekam jejak yang baik
    5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
    6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 pada Pasal 7 terdiri dari pengadaan barang/jasa sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa
  2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
  3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
  4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan
  5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik
  6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan
  7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan
  8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan
  9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing
  10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat
  11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung
  13. melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online)
  14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya
  15. mereviu dokumen persiapan pengadaan
  16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia
  17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
  18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah
  19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja
  20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
  21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan
  22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
  23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis
  27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis
  28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
  29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan
  4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan
  5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan
  6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan
  7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis
  8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa
  9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan
  10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan
  11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan
  12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah
  15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah
  19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak
  21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia
  22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
  23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian
  24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
  27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak
  30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu
  32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu
  33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
  34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  2. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  3. melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah
  4. melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
  5. melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia
  6. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan
  7. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  8. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi  internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
  9. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah
  10. melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
  11. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
  13. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  14. melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
  15. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  16. melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
  17. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung
  18. melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi
  19. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis
  20. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized
  21. mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
  22. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  23. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem
  24. mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
  25. melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
  26. melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak
  27. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu
  28. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu
  29. melakukan evaluasi efektifitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
  30. melakukan evaluasi efektifitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
  31. melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola
  32. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Lembaga Kebijakan Pengelola Barang/Jasa Pemerintah. Namun kami hanya menemukan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu:

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada kelas jabatan 11
  2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada kelas jabatan 9
  3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada kelas jabatan 8

Untuk tunjangan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Maka tunjangan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya sebesar Rp. 1.150.000,-
  2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda sebesar Rp. 876.000,-
  3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama sebesar Rp. 493.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diantaranya:

  1. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Kepala LKPP
    • Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
    • Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
    • Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  3. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020"