Jabatan Fungsional Guru - Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Apa itu Guru ?
Jabatan fungsional Guru adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 sehingga mungkin akan ditetapkan dalam aturan baru yang akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Guru diantaranya:
Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional yang saat ini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada Bab IX tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.
Pengangkatan jabatan fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain
Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:
- Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dan bersertifikat pendidik
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS
- memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi
- Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dan bersertifikat pendidik
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun
- berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis Keimigrasian pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 6 terdiri dari melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:
- melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pembelajaran
- melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling
- melaksakan tugas lain yang releval dengan fungsi sekolah/madrasah
Uraian Kegiatan
Berbeda dengan uraian kegiatan pada jabatan fungsional lain yang mengurai kegiatannya pada masing-masing jenjang jabatan. Sehingga uraian kegiatan jabatan fungsional Guru adalah sebagai berikut:
Guru Kelas
Uraian kegiatan Guru Kelas, meliputi:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
- menyusun silabus pembelajaran
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
- melaksanakan kegiatan pembelajaran
- menyusun alat ukur soal sesuai mata pelajaran
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran
- melaksanakan pembelajaranperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
- melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- membimbing guru pemula dalam program induksi
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- melaksanakan pengembangan diri
- melaksanakan publikasi ilmiah
- membuat karya inovatif
Guru Mata Pelajaran
Uraian kegiatan Guru Mata Pelajaran, meliputi:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
- menyusun silabus pembelajaran
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
- melaksanakan kegiatan pembelajaran
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran
- melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- membimbing guru pemula dalam program induksi
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- melaksanakan pengembangan diri
- melaksanakan publikasi ilmiah
- membuat karya inovatif
Guru Bimbingan dan Konseling
Uraian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling, meliputi:
- menyusun kurikulum bimbingan dan konseling
- menyusun silabus bimbingan dan konseling
- menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling
- melaksanakan bimbingan dan konseling per semester
- menyusun alat ukur lembar kerja program bimbingan dan konseling
- mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling
- menganalisis hasil bimbingan dan konseling
- melaksanakan pembelajaran perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- membimbing guru pemula dalam program induksi
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
- melaksanakan pengembangan diri
- melaksanakan publikasi ilmiah
- membuat karya inovatif
Jenjang Guru yang melaksanakan tugas tambahan yang relevan
Uraian kegiatan Guru yang melaksanakan tugas tambagan yang relevan, meliputi:
- kepala sekolah madrasah
- wakil kepala sekolah madrasah
- ketua program keahlian atau yang sejenisnya
- kepala perpustakaan sekolah madrasah
- kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah madrasah
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Guru, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun tidak kami temukan peraturan yang mengatur hal tersebut maka tidak dapat kami tampilkan.
Untuk tunjangan jabatan fungsional Guru belum kami temukan namun dari beberapa sumber menunjuk pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Maka tunjangan Guru dibagi berdasarkan Golongan Pegawai Negeri Sipil sehingga menjadi sebagai berikut:
- Guru Golongan IV sebesar Rp. 389.000,-
- Guru Golongan III sebesar Rp. 327.000,-
- Guru Golongan II sebesar Rp. 286.000,-
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Guru dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri
- Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang 1V/a di lingkungan Departemen Agama;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang Ill/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama
- Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
- Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi
- Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota
- Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusatdi luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Guru diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Guru diantaranya:
- Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri PAN dan RB
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.
Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Guru - Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009"