Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Peneliti - Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018

jabatan fungsional Peneliti

Apa itu Peneliti ?

Jabatan fungsional Peneliti adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Peneliti merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Peneliti diantaranya:


Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.


Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Peneliti adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018.


Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 pada Bab VI tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Secara umum, persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat Jasmani dan rohani

Selanjutnya, akan ditambahkan dalam beberapa persyaratan dalam pengangkatan:

  • Pertama, yaitu
    1. berijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakaran
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Perpindahan dari jabatan lain, yaitu
    1. berijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakaran
    2. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    3. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun
    4. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    5. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda
      • 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya
      • 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

  • Promosi, yaitu
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
    2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Setiap persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan fungsional Peneliti adalah Strata Dua (S2) untuk semua jenis pengangkatan sesuai kebutuhan bidang kepakaran.


Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Peneliti merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Peneliti dimulai dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda ,Ahli Madya dan Ahli Utama.


Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Pada umumnya, unsur kegiatan jabatan fungsional adalah unsur utama dan unsur penunjang. Perbedaan pada setiap jenis jabatan fungsional terdapat pada unsur utama. Pada Jabatan Fungsional Peneliti, unsur utama terdiri dari pendidikan, Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan profesi. Unsur tersebut dijelaskan kembali dalam sub unsur sehingga menjadi seperti berikut:

  • pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

  • Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
    1. penelitian dan publikasi ilmiah
    2. pengembangan dan/atau pengkajian (kekayaan intelektual, lisensi, pengembangan dan pemanfaatan)
    3. partisipasi di pertemuan ilmiah

  • pengembangan profesi, meliputi:
    1. pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian
    2. pembimbingan/pembinaan
    3. pelaksanaan review kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian
    4. penghargaan ilmiah

  • unsur penunjang, meliputi:
    1. diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/sosialisasi
    2. keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah
    3. keanggotaan dalam tim penilai
    4. peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer
    5. penyusunan laporan teknis
    6. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
    7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

Uraian Kegiatan

Jenjang Ahli Pertama

Uraian kegiatan Peneliti Ahli Pertama, meliputi:

  1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal nonpenerbit
    • instansi internal nonpenerbit
  3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi
    • jurnal ilmiah terindeks lainnya
    • jurnal ilmiah terakreditasi nasional
    • jurnal ilmiah tidak terakreditasi
  4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • prosiding ilmiah terindeks global bereputasi
    • prosiding ilmiah terindeks global lainnya
    • prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global
  5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
    • pendidikan tinggi
    • pendidikan menengah
    • pendidikan dasar
  6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • lapangan
  7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • tim lapangan
  8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
    • kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara
    • kekayaan intelektual terdaftar/setara
  9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
    • global
    • nasional
    • lokal
  10. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  11. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  12. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  13. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global

Jenjang Ahli Muda

Uraian kegiatan Peneliti Ahli Muda, meliputi:

  1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit;
  2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi
    • jurnal ilmiah terindeks lainnya
    • jurnal ilmiah terakreditasi nasional
    • jurnal ilmiah tidak terakreditasi
  4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • prosiding bereputasi
    • ilmiah terindeks global prosiding ilmiah terindeks global lainnya
    • prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global
  5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
    • pendidikan tinggi
    • pendidikan menengah
    • pendidikan dasar
  6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • lapangan
  7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • tim lapangan
  8. menghasilkan kebaruan Kekayaan Intelektual berupa:
    • kekayaan dikabulkan/setara
    • dalam intelektual bentuk telah kekayaan intelektual terdaftar/setara
  9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
    • global
    • nasional
    • lokal
  10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam kebijakan lingkup Instansi/Daerah
  11. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  12. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  13. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  14. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global

Jenjang Ahli Madya

Uraian kegiatan Peneliti Ahli Madya, meliputi:

  1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi
    • jurnal ilmiah terindeks lainnya
    • jurnal ilmiah terakreditasi nasional
    • jurnal ilmiah tidak terakreditasi
  4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • prosiding bereputasi
    • ilmiah terindeks global prosiding ilmiah terindeks global lainnya
    • prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global
  5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
    • pendidikan tinggi
    • pendidikan menengah
    • pendidikan dasar
  6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • lapangan
  7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • tim lapangan
  8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
    • kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara
    • kekayaan intelektual terdaftar/setara
  9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
    • global
    • nasional
    • lokal
  10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan:
    • kebijakan lingkup nasional
    • kebijakan lingkup instansi/daerah
  11. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  12. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  13. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  14. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global

Jenjang Ahli Utama

Uraian kegiatan Peneliti Ahli Utama, meliputi:

  1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
    • penerbit internasional bereputasi
    • penerbit internasional lainnya
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk naskah orasi ilmiah yang diterbitkan oleh:
    • penerbit ilmiah nasional terakreditasi
    • penerbit nasional
    • instansi eksternal non penerbit
    • instansi internal non penerbit
  4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah
    • jurnal ilmiah terindeks global bereputasi
    • jurnal ilmiah terindeks lainnya
    • jurnal ilmiah terakreditasi nasional
    • jurnal ilmiah tidak terakreditasi
  5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
    • prosiding bereputasi
    • ilmiah terindeks global prosiding ilmiah terindeks global lainnya
    • prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global
  6. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
    • pendidikan tinggi
    • pendidikan menengah
    • pendidikan dasar
  7. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • lapangan
  8. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
    • eksternal instansi
    • internal instansi/antar unit
    • internal unit
    • laboratorium/kurator
    • tim lapangan
  9. menghasilkan kebaruan Kekayaan Intelektual berupa:
    • kekayaan dikabulkan/setara
    • dalam intelektual bentuk telah kekayaan intelektual terdaftar/setara
  10. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
    • global
    • nasional
    • lokal
  11. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi kebijakan:
    • dalam penyusunan kebijakan lingkup nasional
    • kebijakan lingkup instansi/daerah
  12. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  13. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global
  14. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • kegiatannya eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global;
  15. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
    • terindeks global bereputasi
    • terindeks global lainnya
    • eksternal instansi dan tidak terindeks global
    • internal instansi dan tidak terindeks global

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi, grade jabatan fungsional Peneliti yang kami sampaikan adalah bagaimana grade jabatan fungsional Peneliti pada Instansi Pembina, yaitu sesuai dengan Peraturan LIPI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Peraturan LIPI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sehingga grade dan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional peneliti adalah:

  1. Peneliti Ahli Utama dengan grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,-
  2. Peneliti Ahli Madya dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600,-
  3. Peneliti Ahli Muda dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,-
  4. Peneliti Ahli Pertama dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150,-

Tunjangan jabatan fungsional Peneliti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti. Maka tunjangan jabatan fungsional Peneliti adalah sebagai berikut:

  1. Peneliti Ahli Utama sebesar Rp. 5.200.000,-
  2. Peneliti Ahli Madya sebesar Rp. 3.000.000,-
  3. Peneliti Ahli Muda sebesar Rp. 1.750.000,-
  4. Peneliti Ahli Pertama sebesar Rp. 1.100.000,-

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Peneliti diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut ada regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Peneliti diantaranya:

  1. Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
  3. Peraturan Kepala BKN
    • Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
  4. Peraturan Kepala LIPI
    • Peraturan Kepala LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
    • Peraturan Kepala LIPI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
    • Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti
    • Peraturan Kepala LIPI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
M. Rizky Saputra
M. Rizky Saputra Blogger Indonesia sejak tahun 2019.

Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsional Peneliti - Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018"